• Berita Terbaru

    July 25, 2021

    elnusanews/com , July 25, 2021

    Pelimpahan Kasus 2 Anak Korban Kekerasan, dari Pemprov ke Pemkab Bolmong Sudah Sesuai Prosedur



    SULUT,Elnusanews - Pelimpahan proses penanganan dan pendampingan Terhadap dua anak korban kekerasan seksual dari  Pemerintah Provinsi Sulut ke Kabupaten Daerah Bolmong dalam rangka memudahkan proses hukum terhadap dua anak korban kekerasan seksual. Dimana, locus delicti/kejadian perkara berada di wilayah Poigar Kabuptaen Bolmong sudah sesuai prosedur yang ada.

    Kepala Dinas P3A Pemkab Bolmong, hj. Farida Mooduto menyebutkan pihak Polda Sulut melimpahkan kepada Polsek Poigar Kabupaten Bolmong sehingga proses penanganannya agar lebih mudah untuk melakukan pendampingan dan proses penanganannya.

    "Maka oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong dengan Surat Perintah Sekda Kabupaten Bolmong menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menjemput ke dua Korban yang berada di UPTD Perlindungan perempuan dan Anak Provinsi Sulut pada tanggal 22 Juli 2021," ujarnya.

    Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak Polsek Poigar yang begitu serius menangani kasus ini sehingga para pelaku akan secepatnya dapat mempertangungjawabkan perbuatan mereka.

    "Intinya DP3A Pemkab Bolmong pada prinsipnya siap melakukan pendampingan kepada korban baik diminta maupun tidak diminta. Karena kasus seperti  ini merupakan tanggung jawab Dinas P3A Pemkab Bolmong," imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut, Marsel Silom mengatakan mengingat kasus ini sudah dilimpahkan di Polres Kotamobagu dan Polsek Poigar, untuk lebih efisiensi dan efektif proses hukum.

    "Maka DP3AD melalui UPTD PPA melakukan rujukan yang sesuai prosedur yang ada dengan membuat berita acara Penyerahan kepada DP3AD Bolmong yang merupakan perpanjangan tangan DP3AD Provini Sulut yang adalah lembaga pemerintah," ungkap Silom, kepada elnusanews.com.

    Kata Silom, dimana dalam berita acara tersebut didalamnya memuat catatan sebagai berikut :

    1. DP3A Bolmong harus menyiapkan rumah aman untuk korban.

    2. DP3A Bolmong wajib menyediakan pendampingan psikolog dan bantuan hukum.

    3. DP3AD Prov Sulut akan melakukan monitoring dan evaluasi.

    4. DP3A Bolmong wajib menginformasikan perkembangan korban dan jalannya proses hukum.

    "Harapannya semua ini dilakukan bertujuan juga untuk kebaikan anak / korban itu sendiri. Sampai saat ini kami melalui UPTD PPA Provinsi menunggu laporan resmi hasil pendampingan dan
    penanganan selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui DP3AD pasca di limpahkan ke DP3A Bolmong," imbuhnya.

    Sembari Silom menyebutkan pemerintah Provinsi tentunya akan melakukan koordinasi dan monitoring sudah sejauhmana proses penanganan dan pendampingan terhadap kasus tersebut.

    "Oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas P3A Kabupaten Bolmong," tukasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pelimpahan Kasus 2 Anak Korban Kekerasan, dari Pemprov ke Pemkab Bolmong Sudah Sesuai Prosedur Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top