SULUT,Elnusanews – Perubahan kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2022 dilakukan sebagai akibat adanya perubahan asumsi dari sisi pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur, Steven O.E Kandouw pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Sulut Tahun Anggaran (T.A) 2022, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (14/09/2022).
Lanjutnya bahwa, belanja daerah juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan daerah, sehingga belanja perlu disusun kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam Perubahan ini juga akan mempertimbangkan antisipasi dampak inflasi akibat kebijakan pemerintah terhadap penyesuaian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan pengendalian inflasi, lewat Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi T.A 2022,” jelas Wagub.
Dikatakannya, setiap daerah diarahkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Ini disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Senin kemarin, saat Pemprov Sulut, Pemkot Manado dan Pemkot Kotamobagu hadir di Istana Negara. Puji Tuhan, 3 daerah ini masuk dalam provinsi dan kabupaten/kota terbaik dalam penanganan inflasi, yang angkanya jauh di bawah rata-rata nasional,” tambahnya.
Wagub menerangkan, asumsi dasar penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD menggunakan target ekonomi makro yang telah ditetapkan pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang masih sejalan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini.
“Diantaranya yaitu Pertumbuhan Ekonomi berada di kisaran 4,0 – 5,0%; Inflasi dapat dikendalikan pada angka 3±1%; Kemiskinan pada angka 6,9 – 7,5%; Pengangguran pada angka 6,47 – 7,18%; dan IPM dapat dipertahankan pada angka 73,” bebernya.
Adapun substansi rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2022, adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah, yang semula ditargetkan sebesar Rp4.000.115.968.022 menjadi sebesar Rp3.765.574.510.089 atau berkurang 5,86%.
Belanja Daerah, yang semula dianggarkan Rp3.817.647.909.769 menjadi Rp4.037.077.155.564 atau bertambah 5,75%.
Pembiayaan Daerah, meliputi:
– Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan dari semula Rp35.000.000.000 menjadi sebesar Rp499.358.610.550 atau bertambah 1.326,74%.
– Pengeluaran Pembiayaan, dianggarkan semula Rp217.468.058.253 menjadi sebesar Rp227.855.965.075 atau bertambah 4,78%.
Usai menyampaikan Perubahan KUA Sulut Tahun 2022, Wagub juga berkesempatan memberikan pendapat terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas inisiasinya dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jamsostek di Bumi Nyiur Melambai.
“Ranperda ini merupakan langkah yang tepat dalam menyelenggarakan asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, dengan data yang betul-betul valid. Ini pastinya juga akan turut menopang pembangunan daerah Sulut, termasuk dalam meningkatkan IPM,” ujar Wagub.
“Kiranya langkah ini akan semakin mengoptimalkan cakupan kepesertaan program Jamsostek, serta menjamin seluruh tenaga kerja di Sulut dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, para Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Sulut beserta jajaran Forkopimda Sulut, dan para Pejabat Eselon II di lingkup Pemprov Sulut.
(roker/*)
0 komentar:
Post a Comment