Kegitan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP. Dikatakan matan Kabag Humas tersebut, dilakukannya sidak ini sebab adanya keluhan masyarakat terkait tarif angkutan umum yang tidak sesuai dengan surat edaran Bupati Minahasa nomor 450 Tahun 2022, tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum.
Dijelaskan Kainde bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara terus menerus di beberapa lokasi dan dijalan-jalan yang strategis.
“Kegiatan ini akan dilakukan secara kontinue di lokasi - lokasi seperti terminal dan di jalan-jalan raya. Apabila ditemukan pelaku jasa angkutan umum yang tidak mengindahkan surat edaran tentang penyesuaian tarif tersebut, kami akan menindak tegas.” Ujar Kainde.
Oleh sebab itu, Kainde berharap, para pelaku transportasi baik perkotaan maupuan pedesaan agar mematuhi tarif yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
“Kami berharap pelaku jasa angkutan atau sopir-sopir di Kabupaten Minahasa mentaati apa yang ditetapkan oleh pemerintah.” Tutup Kainde.
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment