SULUT,Elnusanews - Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), perlu adanya Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku Usaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (24/11/2022), di Aula Hotel Grand Master Kota Tomohon.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal (PM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Daerah Sulut, Rolly Karamoy.
Dalam arahannya Syaloom Korompis menyampaikan pesan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw bahwa pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan penanaman modal berlangsung dengan baik dan lancar dan memenuhi seluruh kewajiban perizinan berusaha.
"Saya berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, pelaku usaha memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan hukum dan memahami maksud dan tujuan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta dapat secara mandiri melakukan penginputan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala," ungkapnya.
Selanjutnya kata Syaloom, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha mengenai implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
"Untuk itu saya mendorong seluruh pelaku usaha di daerah ini lebih khusus yang ada di Kota Tomohon untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena NIB sangat penting diataranya pelaku usaha mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha," pungkas Syaloom sapaan akrabnya. Selain itu pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan usaha, memperoleh akses permodalan, dan mendapatkan kelengkapan berkas, tambah Syaloom.
Dikatakan Syaloom juga, sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan sekaligus sebagai sarana membangun kemitraan, memotivasi pelaku usaha untuk melakukan terobosan dan kreatifitas dalam menghasilkan produk produk yang dapat masuk pada "niche market".
"Bapak Gubernur Olly Dondokambey SE dan bapak Wagub Steven Kandouw (ODSK) telah menegaskan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan yang maksimal, dimana untuk pendaftaran NIB dan konsultasi permasalahan perizinan pasti selalu difasilitasi pemprov melalui Dinas PM PTSP. Untuk Kota Tomohon, tahun 2022 dan 2023 berfokus pada sektor pariwisata berkelanjutan yang menghasilkan "green jobs". Harapan kedepan, semua pelaku usaha mulai dari usaha skala rumahan, industri rumah tangga, usaha kecil, mikro dan menengah telah terdaftar secara resmi dengan mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan akses pembinaan, akses fasilitasi dan akses pengawasan," terangnya.
Pada kegiatan Bimtek dan Sosialisasi yang digelar oleh pemerintan Provinsi Sulut tersebut, Panitia menghadirkan tiga (3) orang Narasumber yakni Kadis Koperasi Tomohon, Nova Rompas, mewakili Kadisperindag Tomohon, Kabid Perdagangan Michael Josep dan Perwakilan Kemenag Sulut. Adapun total peserta pelaku usaha yang hadir berjumlah 100 orang.
Para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk berdiskusi atau bertanya seputar pemanfaatan aplikasi OSS RBA, implementasi pengawasan perizinan berusaha, dan cara penyampaian LKPM.
Diketahui Bimtek dan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan badan koordinasi penanaman modal RI nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksana penanaman modal dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Serta peraturan menteri investasi kepala badan koordinasi PM RI nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik TA 2022.
Kegiatan Bintek dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 24 – 25 November 2022.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment