![]() |
Dewan Pengurus Propinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP-IKAPTK) Sulut |
"Bangsa Indonesia sangat diskriminatif terhadap pegawai negeri sipil (PNS), terutama pada pemilihan kepala daerah yang sudah diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 119,"tegas Ketua Umum DPP-IKAPTK Sulut, Drs Mecky M Onibala MSi kepada elnusanews.com Selasa (17/03) usai apel Korpri di kantor gubernur.
Onibala yang di dampingi Sekretaris Umum, Jemmy Ringkuangan AP MSi menyatakan syarat pengunduran diri itu telah melecehkan kepemimpinan PNS yang merupakan aparatur sipil negara.
Bahkan Ringkuangan sendiri menandaskan bahwa hak sebagai warga negara bagi PNS hanya bisa memilih namun tak boleh untuk memilih, ungkap nya.
"Jelas melalui aturan tersebut, PNS yang diberikan hak politik memilih kepala daerah tapi tak diberikan hak untuk dipilih,"tandas Ringkuangan.
Ditambahkan Ringkuangan bahwa demokrasi bangsa ini jelas menunjukkan ketidakadilan terhadap PNS yang notabene adalah salah satu anak bangsa dalam mengabdi untuk kepentingan rakyat,pungkas JR.(roker)
0 komentar:
Post a Comment