• Berita Terbaru

    March 14, 2015

    elnusanews/com March 14, 2015

    Kansil : Kepala SKPD wajib menguasai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang dan jasa

     Rapim EPPA per-Februari 2015 di Aula Mapaluse Kantor Gubernur, Jumat (13/3) kemarin
    SULUT,Elnusanews - Kepada para Kepala SKPD wajib menguasai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang dan jasa. Hal ini diutarakan Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil MPd, Pada saat Rapim EPPA per-Februari 2015 di Aula Mapaluse Kantor Gubernur, Jumat (13/3) kemarin.

    “Semua Kepala SKPD dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada aturan ketentuan yang berlaku utamanya Perpres No 4 Tahun 2015 agar tidak menyalahi aturan,”jelas Kansil.

    Sementara terkait dengan masalah pengawasan proyek-proyek fisik yang sudah ditandatangani kontraknya pada bulan Februari 2015 lalu, Kansil mengimbau agar setiap minggu harus turun lapangan, fungsi kontrol harus dilakukan SKPD yang bersangkutan secara bergantian sehingga bila ada masalah bisa secepatnya diatasi.

    “Itu namanya fungsi kontrol yang baik, jangan nanti sudah ada masalah baru ribut, akan tetapi usahakanlah mengatasi masalah tanpa masalah,”ujar Kansil.

    Untuk itu Kansil berharap, tandatangan kontrak kolektif tahap ke-2 pada 24 Maret 2015 mendatang, SKPD dapat menyiapkan dokumen kontrak secara lengkap, sembari menambahkan  SKPD segera berkoordinasi dengan Biro Pembangunan terkait dengan penetapan target. Sehingga diwaktu mendatang realisasi penyerapan anggaran bisa sesuai target yang diberikan oleh SKPD, yang sudah diteliti dan di setujui oleh Tim EPPA atas target SKPD yang bersangkutan, tandas Kansil.

    Karo Pembangunan Farly Kotambunan SE mengatakan, rendahnya realisasi keuangan dan fisik yang masih berada pada angka 2 persen oleh beberapa SKPD dan UPTD/Balai pada Rapim EPPA saat ini, alasannya  karena selain adanya pegantian bendahara, pertangungjawaban keuangan sementara berproses serta adanya keterlambatan dari pengelola keuangan di SKPD.

    Sedangkan untuk pengadaan kendaraan dinas di awal tahun yang diusulkan oleh SKPD belum terealisasi, hal itu lebih disebabkan karena harga pemerintah belum ditayangkan oleh LKPP Pusat, tambah Kotambunan. Turut mendamping Wagub Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP dan Inspektur Provinsi Praseno Hady SE AK. (Roker)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kansil : Kepala SKPD wajib menguasai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang dan jasa Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top