![]() |
Wali Kota Bitung Hanny Sondakh saat mengakses website Ditjen pajak www.pajak.go.id |
Selanjutnya, hasil input data SPT Tahunan tersebut di print oleh pihak pelayanan pajak kemudian diserahkan Kepada Walikota Hanny Sondakh sebagai bukti SPT Tahunan Telah dilaporkan dan disampaikan.
Sondakh, menyampaikan Program E-filing ini merupakan inovasi dan kemudahan, untuk itu diharapkan agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Direktorat Pajak kepada para wajib pajak.
"Dihimbau pula bahwa penerapan ini segera dilakukan oleh setiap wajib pajak di SKPD jajaran pemkot Bitung hingga batas waktu pelaporan SPT yang telah ditentukan yakni 31 Maret Tahun 2015, “jelas Sondakh.
Sementara, Makisanti menyampaikan apresiasi kepada Walikota yang telah melakukan pelaporan SPT tepat waktu setip tahunnya, tentunya hal ini menjadi panutan dan dapat dicontohi oleh masyarakat wajib pajak Kota Bitung.
Ditambahkan, E-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
"Penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen pajak www.pajak.go.id,"tutup Makisanti.(REGO)
0 komentar:
Post a Comment