JAKARTA,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulut
kembali berhasil menuntaskan 4 segmen batas antar daerah di
Kabupaten/Kota se- Sulut dan telah mendapat Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri). Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan
Humas Dra Lynda Watania MM MSi, Kamis (5/3) di
Jakarta.
Penyerahan ke-4 Permendagri tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kemendagri yang di terima langsung oleh Karo Lynda Watania serta turut di
saksikan Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, Kabag Otda Dra Yurike
Moningka MSi, Kasubag Dekon dan TB Christian Iroth SSTP, Kasubag
Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dukcapil, Drs Tonny
Panungkelan.
Watania mengatakan, dari 18 segeman batas yang ada di Provinsi Sulut, 10
segmen batas telah tuntas penyelesaiannya karena sudah mendapatkan
Permendagri termasuk 4 segmen batas yang diterima terakhir ini, ungkapnya. Sedangkan 8 segmen batas lainnya ada 3 segmen batas sementara dalam proses Permendagri
diantaranya Manado-Minut, Bitung-Minut dan Mitra Boltim, ungkapnya.
'' Yang masih
dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Sulut yaitu Tomohon -Minahasa serta
Minahasa- Minsel,terangnya.
Untuk itu kepada 4 Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan batas
wilayahnya yaitu Minahasa-Tomohon dan Minahasa-Minsel, Watania berharap
pemerintah daerah masing-masing segera menyelesaikannya, karena hal
tersebut berkaitan dengan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di
perbatasan wilayah masing-masing antara lain seperti kejelasan status
kependudukan, pengurusan ijin usaha serta secara otomatis kepercayaan
masyarakat akan semakin tenang dalam aktifitasnya sehari-hari, tandas
Lenda Watania sapaan akrabnya.
![]() |
Foto Bersama Dirjen Pum Depdagri |
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger menambahkan, 4 segmen batas yang telah menerima Permendagri RI yaitu :
1. Permendagri 10 thn 2015 tentang Batas Daerah Kab. Bolmong dgn Kab. Minsel
2. Permendagri 11 thn 2015 tentang Batas Daerah Kab. Minahasa dgn Kab. Mitra
3. Permendagri 12 thn 2015 tentang Kab. Boltim dgn Kab. Bolsel
4. Permendagri 13 thn 2015 tentang Kab. Kota Kotamobagu dgn Kab. Boltim.
0 komentar:
Post a Comment