![]() |
| Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi |
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini tak menampik. Menurutnya, dikenakannya status wajib lapor kepada para penggunan ijazah yang terindikasi palsu ini untuk keperluan penyelidikan. “Untuk mempermudah jalannya penyelidikan kasus ini, maka para pemegang ijazah yang terindikasi palsu ini dibuat wajib lapor sejak hari ini (Senin, red),” terang Rumondor.
Sementara, dari para pemegang ijazah palsu ini, ada yang telah menggunakan dan ada yang belum sempat menggunakan. Dari yang sudah menggunakan, ada yang sudah 3 tahun dan ada yang baru satu tahun menggunakan. “Umumnya, ijazah yang digunakan para penggunanya adalah untuk alih golongan, serta untuk jadi guru profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Sementara, kasus ijazah palsu ini sendiri telah menyeret Berty ke Pengadilan Negeri Tondano. Berty ditetapkan sebagai tersangka setelah 25 sample ijasah guru yang diperiksa di labfor Bareskrim Mabes Polri dinyatakan palsu. Dari keterangan sejumlah guru, mereka mengakui ditawarkan tersangka ijasah S1 dengan biaya Rp 20-25 juta, tanpa harus duduk kuliah.(Jeffry)


0 komentar:
Post a Comment