• Berita Terbaru

    September 01, 2015

    elnusanews/com , September 01, 2015

    Indikasi Ijasah Palsu, Polres Minahasa Tetapkan 40 Oknum PNS Wajib Lapor

    Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi
    Minahasa Elnusanews – Sebanyak 40 oknum PNS guru di Kabupaten Minahasa yang terindikasi menggunakan ijazah palsu ‘buatan’ terdakwa BB alias Berty (68) yang kini sementara disidangkan, berkedok Universitas Terbuka di Jakarta, kini dikenakan status wajib lapor oleh penyidik Polres Minahasa. Dari pantauan Elnusanews, Senin (31/08), nampak para guru ini silih berganti memasuki ruangan Unit III Tipikor Polres Minahasa untuk melaporkan.

    Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini tak menampik. Menurutnya, dikenakannya status wajib lapor kepada para penggunan ijazah yang terindikasi palsu ini untuk keperluan penyelidikan. “Untuk mempermudah jalannya penyelidikan kasus ini, maka para pemegang ijazah yang terindikasi palsu ini dibuat wajib lapor sejak hari ini (Senin, red),” terang Rumondor.

    Sementara, dari para pemegang ijazah palsu ini, ada yang telah menggunakan dan ada yang belum sempat menggunakan. Dari yang sudah menggunakan, ada yang sudah 3 tahun dan ada yang baru satu tahun menggunakan. “Umumnya, ijazah yang digunakan para penggunanya adalah untuk alih golongan, serta untuk jadi guru profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

    Sementara, kasus ijazah palsu ini sendiri telah menyeret Berty ke Pengadilan Negeri Tondano. Berty ditetapkan sebagai tersangka setelah 25 sample ijasah guru yang diperiksa di labfor Bareskrim Mabes Polri dinyatakan palsu. Dari keterangan sejumlah guru, mereka mengakui ditawarkan tersangka ijasah S1 dengan biaya Rp 20-25 juta, tanpa harus duduk kuliah.(Jeffry) 
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Indikasi Ijasah Palsu, Polres Minahasa Tetapkan 40 Oknum PNS Wajib Lapor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top