TOMOHON, Elnusanews - Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Jefry Polii dan Cherly Mantiri (JePolCherMat) yang di usung dari Partai Golongan Karya (PG) mendaftar kembali ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Kamis (17/9(.
Sesuai keputusan dari pihak KPU sebagaimana Undang-undang yang berlaku bahwa setiap pasangan calon dari partai politik harus memasukan Surat Keputusan (SK) yang sesai dengan peraturan yang ada.
Mekanisme dari pihak KPU bahwa setiap calon yang mendaftarkan diri dari partai politik harus sesuai SK yang ada. Bakal calon pasangan JepolChermat baru membawah SK dari kubu Munas Ancol atau Agung Laksono, dan dari kubu Munas Bali atau kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) belum di lampirkan ke berkas bakal calon JepolChermat.
Usai memeriksa berkas dari bakal calon JepolChermat, Ketua KPU Beldie Tombeng membacakan hasil dari pemeriksaan berkas, dan menyatakan belum juga lengkap, karena belum memasukan salah satu SK. akan tetapi masi bisa memberikan kesempatan kepada JepolChermat untuk bisa melengkapi berkas tetapi ada syarat sebagai mana waktu hanya 3 hari dan hari ini adalah yang terakhir dari hari yang sudah diberitahukan.' ungkap dia
Menurut Jefry Polii (Jepol) dalam jumpa Pers di kantor KPU mengatakan bawah pihaknya sudah mendapat mandat dari pihak PG kubu ARB untuk mencalonkan diri.' Saya sudah bertemu Pak. ARB di Jakarta dan beliau sudah menyepakati bahwa akan mendukung kami dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Tomohon dari PG.' ungkapnya
Ia juga menambakan bahwa SK yang diberikan oleh DPP PG itu harus di proses bukan sembarangan, karena kata dia (Jepol) PG adalah partai yang besar.' tutur Jepol 'Karena SK -nya masi di Jakarta, maka kami meminta ijin kepada pihak KPU untuk dapat memberikan waktu sampai jam 24.00 Wita atau jam 12 malam. Setelah berunding pihak KPU menyepakati untuk memberikan waktu sesuai dengan apa yang kami mohonkan.' tambah dia(Jepol).
Dan jika sampai jam 24.00 syarat waktu yang di berikan oleh KPU sebagai mana sudah disepakati, belum juga ada, maka saya dan ibu Cherly Mantiri akan bersikap baik dan menerima keputusan dari pihak KPU dan sudah tidak akan naik banding ke Pengadilan atau pihak manapun.' pungkas Jepol.(Rocky)
Sesuai keputusan dari pihak KPU sebagaimana Undang-undang yang berlaku bahwa setiap pasangan calon dari partai politik harus memasukan Surat Keputusan (SK) yang sesai dengan peraturan yang ada.
Mekanisme dari pihak KPU bahwa setiap calon yang mendaftarkan diri dari partai politik harus sesuai SK yang ada. Bakal calon pasangan JepolChermat baru membawah SK dari kubu Munas Ancol atau Agung Laksono, dan dari kubu Munas Bali atau kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) belum di lampirkan ke berkas bakal calon JepolChermat.
Usai memeriksa berkas dari bakal calon JepolChermat, Ketua KPU Beldie Tombeng membacakan hasil dari pemeriksaan berkas, dan menyatakan belum juga lengkap, karena belum memasukan salah satu SK. akan tetapi masi bisa memberikan kesempatan kepada JepolChermat untuk bisa melengkapi berkas tetapi ada syarat sebagai mana waktu hanya 3 hari dan hari ini adalah yang terakhir dari hari yang sudah diberitahukan.' ungkap dia
Menurut Jefry Polii (Jepol) dalam jumpa Pers di kantor KPU mengatakan bawah pihaknya sudah mendapat mandat dari pihak PG kubu ARB untuk mencalonkan diri.' Saya sudah bertemu Pak. ARB di Jakarta dan beliau sudah menyepakati bahwa akan mendukung kami dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Tomohon dari PG.' ungkapnya
Ia juga menambakan bahwa SK yang diberikan oleh DPP PG itu harus di proses bukan sembarangan, karena kata dia (Jepol) PG adalah partai yang besar.' tutur Jepol 'Karena SK -nya masi di Jakarta, maka kami meminta ijin kepada pihak KPU untuk dapat memberikan waktu sampai jam 24.00 Wita atau jam 12 malam. Setelah berunding pihak KPU menyepakati untuk memberikan waktu sesuai dengan apa yang kami mohonkan.' tambah dia(Jepol).
Dan jika sampai jam 24.00 syarat waktu yang di berikan oleh KPU sebagai mana sudah disepakati, belum juga ada, maka saya dan ibu Cherly Mantiri akan bersikap baik dan menerima keputusan dari pihak KPU dan sudah tidak akan naik banding ke Pengadilan atau pihak manapun.' pungkas Jepol.(Rocky)
0 komentar:
Post a Comment