• Berita Terbaru

    September 16, 2015

    elnusanews/com , September 16, 2015

    Pengajuan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah OPD Kota Tomohon



    TOMOHON, Elnusanews- Selesai mengelar Paripurna pembahasan penutupan masa persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Ketiga DPRD, masa ketiga tahun 2015, 16/9. Ditempat yang sama (Kantor DPRD red), dilanjutkan dengan rapat paripurna pengajuan ranperda perubahan peraturan daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tomohon. 

    Kesempatan tersebut Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya menguraikan perubahan OPD di lingkup pemerintah Kota Tomohon “pemisahan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah menjadi dinas pendapatan daerah, dan badan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, untuk dinas kesehatan dan sosial akan menjadi dinas kesehatan dan dinas sosial, sedangkan untuk badan penanaman modal dan kantor pelayanan perijinan terpadu akan digabungkan menjadi badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ujar Eman. 

    ''Perubahan organisasi perangkat daerah pada dinas dan badan adalah dalam rangka optimalisasi kinerja, efektivitas, sinkronisasi program terpadu, efisien dan profesional, sehingga pelayanan publik akan lebih meningkat yang pada akhirnya dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jelas Eman. Rapat paripurna tersebut masi tetap dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, dan dihadiri oleh para anggota DPRD bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Tomohon. (Rocky)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengajuan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah OPD Kota Tomohon Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top