BITUNG,Elnusanews - Polsek Maesah menggelar rekontruksi kasus pembunuhan bocah Nuryanti Tuna (8) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir.
Rekonstruksi digelar sejak pukul 10:30 wita, di halaman Polsek Maesah dengan penjagaan ketat disaksikan keluarga korban dan masyarakat
Reka ulang dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian yang di jelaskan para tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
" Kita akan lihat bagimana cara-cara pelaku melakukan pembunuhan itu ," ujar Kapolsek Maesah Kompol Deli Manullang, Kamis (17/9).
Saat dimintai keterangan di lokasi reka ulang, Kapolsek Maesah Kompol Deli Manullang menjelaskan, reka ulang pembunuhan itu dilakukan 23 adegan dan diketahui kalau proses pembunuhan dilakukan di rumah kosong.
Satu tersangka dalam kasus pembunuhan Nuryanti Tuna (8) itu adalah ML alias Mervin (18) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (REGO)
Rekonstruksi digelar sejak pukul 10:30 wita, di halaman Polsek Maesah dengan penjagaan ketat disaksikan keluarga korban dan masyarakat
Reka ulang dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian yang di jelaskan para tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
" Kita akan lihat bagimana cara-cara pelaku melakukan pembunuhan itu ," ujar Kapolsek Maesah Kompol Deli Manullang, Kamis (17/9).
Saat dimintai keterangan di lokasi reka ulang, Kapolsek Maesah Kompol Deli Manullang menjelaskan, reka ulang pembunuhan itu dilakukan 23 adegan dan diketahui kalau proses pembunuhan dilakukan di rumah kosong.
Satu tersangka dalam kasus pembunuhan Nuryanti Tuna (8) itu adalah ML alias Mervin (18) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment