• Berita Terbaru

    September 17, 2015

    elnusanews/com , September 17, 2015

    Polsek Maesah Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Bawa Umur

    BITUNG,Elnusanews - Polsek Maesah menggelar rekontruksi kasus pembunuhan bocah Nuryanti Tuna (8) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir.

    Rekonstruksi digelar sejak pukul 10:30 wita, di halaman Polsek Maesah dengan penjagaan ketat disaksikan keluarga korban dan masyarakat

    Reka ulang dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian yang di jelaskan para tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

    " Kita akan lihat bagimana cara-cara pelaku melakukan pembunuhan itu ," ujar Kapolsek Maesah Kompol Deli Manullang, Kamis (17/9).

    Saat dimintai keterangan di lokasi reka ulang, Kapolsek Maesah Kompol Deli Manullang menjelaskan, reka ulang pembunuhan itu dilakukan 23 adegan dan diketahui kalau proses pembunuhan dilakukan di rumah kosong. 

    Satu tersangka dalam kasus pembunuhan Nuryanti Tuna (8) itu adalah ML alias Mervin (18) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

    Tersangka dijerat  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (REGO) 
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polsek Maesah Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Bawa Umur Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top