![]() |
Asisten III Bidang Administrasi Umum CH. Talumepa SH MSi |
SULUT,ELNUSANEWS
– Sebelum ditetapkan sebagai Perda, Pemerintah Kota Manado mengkonsultasikan
APBD-P 2015 ke Gubernur Sulut pada pertengahan Oktober 2015 lalu. Namun
demikian, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dilakukan
pemangkasan. Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum CH.
Talumepa SH MSi kepada awak media Senin (26/10).
Menurut
Talumepa, keseluruhan Kabupaten/Kota di Sulut telah selesai mengkonsultasikan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2015.
Untuk Kota
Manado khususnya, pada Sekertariat Daerah di Bagian Humas dan Protokol,
dipangkas karena dianggap tidak rasional.
''Humas
pemkot tidak rasional. Permintaan 4,5 miliar pemprov hanya menyetujui 1 miliar untuk
anggaran humas pemkot manado,''kata Talumepa.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment