SULUT,ELNSANEWS - Penjabat Gubernur sulut DR Sumarsono,MDM secara tegas mengingatkan
kepada siapa saja oknum yang berada di provinsi sulut agar menghentikan
pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah Sulut, bagi siapa yang
ditemukan melanggar aturan akan ditindak secara tegas sesuai hukum
dengan penjara 10 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah. Gubernur meminta
koordinasi BPBD dan Kesbangpol agar mengaktifkan satgas masyarakat dan
sosialisaaikan hingga ke rumah ibadah, serta kabupaten/kota membuat
Spanduk himbauan stop pembakaran lahan dan hutan.
Penegasan tersebut disampaikan Sumarsono saat memimpin rapat terkait
penanggulangan bencana kebakaran yang melanda wilayah Sulut, bersama
stakeholder terkait Jumat (23/10), di ruang rapat VIP Pemda Bandara
Samratulangi Manado.
Gubernur dalam arahan mengatakan, dalam menghadapi permasalahan darurat
bencana kebakaran ini, hal ialah terpenting rakyat yang mengalami
dampak bencana kebakaran butuh bantuan dan pemerintah harus hadir
membantu dalam berbagai masalah, pemerintah Kabupaten Kota jangan ragu
dalam melaksanakan program penanggulangan bencana di daerah. Karena
berdasar instruksi Presiden Jokowi, saat ini tidak ada kebijakan kepala
daerah yang dipidanakan agar tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan, termasuk dalam penanggulangan bencana. jika ditemukan ada
kesalahan penggunaan anggaran akan dikenakan hukuman administratif.
Menghadapi bencana kebakaran hutan yang saat ini telah mencapai kurang
lebih 18000 hektar, Gubernur meminta Semua daerah di Sulut harus
mengeluarkan SK Tanggap Darurat Bencana Sabtu ini juga. Disamping itu,
Kepala daerah harus laporkan kenyataan real dilapangan terkait kebakaran
kepasa Gubernur, jangan sampai ada laporan yang salah seperti di Boltim
Bupati melaporkan butuh segera dibantu, sementara kepala BPBD
melaporkan aman saja.
Untuk itu Gubernur mengingatkan agar seluruh stakeholders terus
berkoordinasi dengan baik dan cepat, agar penanggulangan bencana bisa
dilaksanakan dengan cepat hingga tidak menyebabkan hal lebih parah lagi.
Daerah harus berstatus darurat bencana asap agar bantuan dapat segera
langsung datang dari pusat dan mempermudah pihak pemprov dalam mencari
bantuan lainnya. Terkait satgas penanggulangan bencana harus juga segera
dibentuk agar terkendali dengan baik. Gubernur juga menginstruksikan
pengaktifan posko penanggulangan bencana, agar semua kejadian dilapangan
termonitor dengan baik.
(TIM ELNUSANEWS)
0 komentar:
Post a Comment