SULUT,ELNUSANEWS - Calon Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 3 yang akan bertarung pada pilkada serentak desember mendatang, Ferdinand Mono Turang yang berpasangan dengan Linneke S Watoelangkow (Partai Demokrat/Gerindra) bisa terancam gugur karena belum mengusulkan proses pemberhentian.
"Hingga kini kami belum menerima usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Tomohon. Usulan pemberhentian tersebut harus ditandatangani gubernur, selanjutnya disampaikan ke kementerian dalam negeri. Dia satu-satunya calon yang belum mengusulkan pemberhentian," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong di Manado, Senin (19/10) sore tadi.
Kata Kumendong, bila pada tanggal 24 Oktober, belum ada penetapan pemberhentian yang dimasukkan ke komisi pemilihan umum (KPU), calon tersebut berpeluang didiskualifikasi karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
"Hitung-hitungannya setelah ditetapkan, maka enam puluh hari sudah harus berhenti sebagai anggota DPRD. Mudah-mudahan dengan sisa waktu yang ada, proses pemberhentian itu dapat dilakukan," kata dia.
Apalagi menurut kepala biro pemerintahan dan humas , belum ada paripurna DPRD Kota Tomohon tentang pemberhentian Ferdinand Mono Turang, karena dari risalah rapat tersebut selanjutnya dikirimkan ke Pemprov Sulut untuk diproses lanjut.
"Namun paling penting adalah surat pemberhentian dari partai. Kalau tidak ada surat itu agak sulit. Dari surat partai selanjutnya dilakukan paripurna," ujarnya.
Dia menambahkan, di sisa waktu ini, Pemerintah Provinsi Sulut kembali menyurat ke Wali Kota Tomohon dan Sekretariat DPRD untuk mempertegas kembali proses pemberhentian tersebut, karena proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan apabila surat pemberhentian partai dan risalah paripurna pemberhentian tidak dimasukkan.
"Memang masih ada juga yang belum diproses yaitu Kabupaten Minahasa Selatan. Tapi batas waktunya nanti 22 November mendatang, masih jauh. Kota Tomohon yang terus kita dorong untuk menyelesaikan tahapan ini," ujarnya.
Empat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang proses pemberhentiannya sementara dilakukan di Kementerian Dalam Negeri yaitu Steven Kandouw, Frangky Wongkar Vonny J Paat dan Hanny J Pajouw.
(Roker)
"Hingga kini kami belum menerima usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Tomohon. Usulan pemberhentian tersebut harus ditandatangani gubernur, selanjutnya disampaikan ke kementerian dalam negeri. Dia satu-satunya calon yang belum mengusulkan pemberhentian," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong di Manado, Senin (19/10) sore tadi.
Kata Kumendong, bila pada tanggal 24 Oktober, belum ada penetapan pemberhentian yang dimasukkan ke komisi pemilihan umum (KPU), calon tersebut berpeluang didiskualifikasi karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
"Hitung-hitungannya setelah ditetapkan, maka enam puluh hari sudah harus berhenti sebagai anggota DPRD. Mudah-mudahan dengan sisa waktu yang ada, proses pemberhentian itu dapat dilakukan," kata dia.
Apalagi menurut kepala biro pemerintahan dan humas , belum ada paripurna DPRD Kota Tomohon tentang pemberhentian Ferdinand Mono Turang, karena dari risalah rapat tersebut selanjutnya dikirimkan ke Pemprov Sulut untuk diproses lanjut.
"Namun paling penting adalah surat pemberhentian dari partai. Kalau tidak ada surat itu agak sulit. Dari surat partai selanjutnya dilakukan paripurna," ujarnya.
Dia menambahkan, di sisa waktu ini, Pemerintah Provinsi Sulut kembali menyurat ke Wali Kota Tomohon dan Sekretariat DPRD untuk mempertegas kembali proses pemberhentian tersebut, karena proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan apabila surat pemberhentian partai dan risalah paripurna pemberhentian tidak dimasukkan.
"Memang masih ada juga yang belum diproses yaitu Kabupaten Minahasa Selatan. Tapi batas waktunya nanti 22 November mendatang, masih jauh. Kota Tomohon yang terus kita dorong untuk menyelesaikan tahapan ini," ujarnya.
Empat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang proses pemberhentiannya sementara dilakukan di Kementerian Dalam Negeri yaitu Steven Kandouw, Frangky Wongkar Vonny J Paat dan Hanny J Pajouw.
(Roker)
0 komentar:
Post a Comment