Minahasa Elnusanews – Selang sepekan Polres Minahasa sudah menangkap
beberapa orang pelaku judi Togel di daerah Minahasa ,keseriusan pihak
Polres ditunjukan dengan di tangkapanya salah satu lagi pelaku Togel di
kecamatan Tondano Selatan yang tepatnya di Kelurahan Tonsaru pada Kamis
22/10 Malam oleh Satgas Tim Khusus Polres Minahasa yang di pimpin Kasat
Res Narkoba AKP F Ruru yang tersangkanya yang berinisial DK umur 60
Tahun.
Kasat Res Narkoba AKP F.Ruru kepada Elnusanews,mengatakan Polres
Minahasa dibawa kepemimpinan Kapolres AKBP Ronald Rumondor SIK Msi
berkomitmen wilayah Polres Minahasa harus Bebas dari Judi Togel
,sehingga oprasi pemberantasan Judi Togel dan Judi yang berbentuk apa
saja dilakukan tanpa pandang bulu.”Tegas Ruru.
Menurut Ruru,Tersangka DK saat diinterogasi pihaknya, mengaku sudah
sejak 6 bulan menjalankan profesi menjual kupon Togel hingga akhirnya
Tim Satgas khusus Polres menangkapnya bersama barang bukti berupa
sejumlah uang bernilai ratusan ribu serta buku rekapan penjualan,
tersangka saat ini diamankan pihak Polres dan selanjutnya akan di proses
sesuai undang-undang yang berlaku,”kata Ruru.
Tersangka DK saat diwawancarai Elnusanews di ruang Kasat Res Narkoba
menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya menjual kupon Togel sejak 6
bulan yang lalu dan DK mengaku bahwa Bosnya yang tidaklain pengedar
Kupon Togel bertempat tinggal di Kelurahan Roong Tondano Barat
.”Ujarnya.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK.Msi saat dikonfirmasi
membenarkan kejadian penangkapan tersangka penjual dan pengedar kupon
Togel di wilayah Tondano Selatan yang tepatnya di kelurahanb Tonsaru
yang berinisial DK ,Rumondor berjanji bahwa wilayah Polres Minahasa akan
bebas dari Judi termasuk Judi Togel tersebut,pihaknya benar-benar
perangi segala macam bentuk perjudian termasuk Togel,”sehingga saya
sudah bentuk Tim Satgas yang melakukan tugas patroli setiap siang hari
dan malam hari untuk menagkap para pelaku judi di wilayah Polres
Minahasa tanpa pandang bulu ,”Pungkas Rumondor. (Jeffry)
October 22, 2015
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment