TOMOHON, elnusanews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon seriusi
menangani kasus pungli yang berada di semua instansi Pemerintah. Hal ini
Pemkot Mengadakan deklarasi 'Tomohon bebas pungli', serta
menandatanganinya di baliho sebagai komitmen bersama.
Walikota Tomohon Jimmy Eman menjelaskan, deklarasi ini didukung bersama
serta penandatangan dari Wakil Walikota, Sekretaris Daerah bersama para
asisten, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yakni 13
Dinas,tiga Badan, satu KPPT, Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan dua
Perusahan Daerah.
"Termasuk tiga bagian di sekretariast daerah (Bagian
Perekonomian,Pembangunan, Pemerintahan) seluruh kecamatan Puskesmas dan
kepala-kepala sekolah, jadi semua SKPD yang melaksanakan pelayanan
publik membubuhkan tandatangan sebagai deklarasi anti pungli," tuturnya.
Dalam kesempatan ini Pemkot Tomohon juga membentuk unit pemberantasan
pungutan liar.
“Saya berharap kepada unit pemberantasan pungli yang
dibentuk agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama mampu
membangun system pencegahan dan pemberantasan pungli kedua, melakukan
pengumpulan data dan informasi dari SKPD dan pihak lain yang terkait
dengan menggunakan teknologi informasi, ketiga, harus mampu
mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan
pungli,".
Lanjutnya. "Merekomendasikan kepada SKPD, Walikota dan Wakil
Walikota untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan,
kelima, melaksanakan evaluasi kegiatan pemberentasan pungli serta
keenam, melaporkan pelaksanaan tugas paling sedikit satu kali setiap
tiga bulan,” katanya.
Ditambahkannya Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan menuturkan, Unit
pembrantasan pungli yang dibentuk agar mampu membangun sistem pecegahan
dan pemberantasan pungli, dan melakukan pengumpulan data serta informasi
dari SKPD dan pihak yang terkait dengan menggunakan teknologi
informasi.
Unit pemberantas pungli yang sudah dibentuk agar
memperhatikan hal-hal tersebut, serta juga mampu mengkoordinasikan dan
merencanakan pelaksanaan operasi pemberantasan pungli. Serta
merekomendasikan kepada SKPD, Walikota dan Wakil Walikota untuk
memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan aturan," pungkas
Sompotan.
Agar elemen masyarakat Kota Tomohon serta yang di dalamnya menjadi Abdi
Negara dan harus mampu menjalankan amanat ini, untuk bisa sebaik mungkin
mencegah adanya praktek pungli.
"Semua elemen masyarakat yang
didalamnya, kita sebagai abdi Negara harus mampu menjalakan amanat ini.
Program ini jelas tertuang dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran Nomor 5
tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan
tupoksi pemerintah," Tegas SAS sapaan akrab Wawali. (LoL)
0 komentar:
Post a Comment