Foto : Foto: Umbase Mayuntu |
MINUT,Elnusanews - Seluruh pejabat eselon III dan IV di lingkup pemkab Minahasa Utara (Minut) diwajibkan memasukkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK-ASN).
"Untuk pejabat eselon III dan IV wajib masukkan LHKASN ke Inspektorat kabupaten. Paling lambat enam bulan sesudah dilantik sebagai pejabat," kata kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Kamis (23/02/2017).
Pemasukan LHKASN tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah.
Sementara untuk pejabat eselon II, sambung Mayuntu, juga diingatkan untuk memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk pejabat eselon II yang duduk lewat job fit sudah semuanya memasukkan LHKPN. Tapi mereka diwajibkan melapor kembali kalau ada perubahan kekayaan. Sama dengan LHKASN, mereka diberi waktu memasukkan LHKPN paling lambat enam bulan setelah dilantik," ujarnya.
Pemasukan LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Mayuntu mengatakan ASN juga wajib membuat dan menandatangani pakta integritas.
"Pakta integritas juga dibuat paling lambat enam bulan sesudah pejabat bersangkutan dilantik," imbuh ya.
Pemasukan LHKPN dan LHKASN bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment