Minsel, Elnusanews - Pengancaman serta pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Kasat Pol PP Minsel NR terhadap Wartawan Biro Minsel, resmi di tangani oleh Satreskrim Polres Minsel.
Ke 4 Wartawan biro Minsel yakni HL (Speednews- Manado), JT (Aktualsulut), FK (kabarpost) dan RL (Elnusanews) siang tadi, mendatangi Polres Minsel untuk melaporkan NR terkait pengancaman dan pencemaran nama baik yang di lakukan Nya.
Pengaduan/Laporan tersebut, langsung di terima serta di tindaklanjuti dengan mengeluarkan NO (LP) 69 / II / 2017/SULUT oleh Kanit SPKT Polres Minsel Paebang Gama (27/2) siang tadi.
Ancaman yang di lakukan NR (Via SMS) bermula ketika, Ke 4 Wartawan Biro Minsel sedang melakukan Investigasi terkait adanya penyorobotan lahan Aset Pemkab Minsel yang di lakukan NR di desa Tenga Kec Tenga (Pasar). Tindakan berupa Ancaman yang di lakukan oleh NR tersebut, sangat melecehkan privasi dan profesi Wartawan dalam tugas peliputan (UU NO 40 THN 1999 Tentang Pers).
Seharusnya tindakan tersebut tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat, mengingat Pers merupakan mitra kerja bukan menjadi musuh. (Reky Laanda)
0 komentar:
Post a Comment