JAKARTA,Elnusanews - Rancangan Undang Undang Kepalang Merahan, dibahas
bersama Komisi IX DPR-RI dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Umum, M Jusuf Kalla
yang juga adalah Wapres RI, diikuti Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw
selaku Ketua PMI Prov Sulut. Bertempat di Gedung Nusantara 1 DPR-RI,
Senayan Jakarta. Pada Rabu (8/02/2017). Bahwa pengaturan mengenai Kepalang Merahan belum diatur dalam suatu
Undang Undang, dengan berpedoman pada Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun
1949 dan UU No 59/1958 tentang; Keikutsertaan Negara RI akan seluruh
Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, maka mewajibkan Negara untuk
menerapkannya dalam Sistem Hukum Nasional. Sebagaimana diketahui, tugas pokok Palang Merah yakni; Memberikan
pertolongan untuk kemanusiaan baik pada masa perang atau damai untuk
mengurangi penderitaan sesama manusia (Pasal 3.4 RUU Kepalang Merahan).
Untuk itu Komisi IX DPR-RI menggelar RDP Umum bersama Pengurus PMI Pusat
dan Daerah. Dalam rangka penyempurnaan Draft rancangan UU Kepalang
Merahan untuk ditetapkan menjadi Produk Hukum Nasional. Sebagaimana
dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong melalui Kasubag
Perjalanan Biro Protokol KKP Setda Sulut, Faldy Tumarah SSTP dan KTU
Wagub Sulut Hendra Tambajong. Yang turut serta mendampingi Wagub Drs
Steven OE Kandouw. Pada kesempatan RDP, jajaran Pengurus PMI Pusat dihadiri juga
diantaranya Wakil Ketua Umum Ginandjar Kartasasmita, Sekjen dr Ritola
Tasmaya, MPH dan Pengurus Daerah di tiap Provinsi se Indonesia. (Redaksi Elnusanews.com)
February 08, 2017
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment