• Berita Terbaru

    September 29, 2017

    Elnusanews September 29, 2017

    Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen

    Foto : Ketua Komisi II, Cindy Wurangian
    DEPROV,Elnusanews - Sebagai tindak lanjut dari beberapa peristiwa terkait banyaknya barang-barang kadaluarsa atau expire yang ditemui saat melakukan sidak beberapa waktu, Komisi II DPRD Sulut mengunjungi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan, Kemeterian Perdagangan.

    Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangian menjelaskan, terkait hal tersebut ada tiga aturan yang mengatur perdagangan dibawah dirjen PKTNP.

    "Pertama adalah Undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 dan ada juga aturan yang sebagai pendukung lainnya. Disitu sudah dijelaskan dengan jelas dari awal sampe akhir yang berisi hak dan kewajiban baik dari penjual atau tokoh maupun konsumen, semuanya jelas disana dan kewajiban tata cara jika terjadi sengketa, hal-hal apa yang harus diambil itu semua diatur dalam UU tersebut,"jelas Wurangian saat diwawancarai oleh wartawan diruang kerjanya, Jumat (29/09) siang.

    Dikatakannya pula, secara umum jika ada sengketa, masyarakat berhak melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), LPKSM, BPKN. 

    "Jadi, sebenarnya ada 3 badan yang dibawah PKTN yang pertama LPKSM, kedua BPSK badan penyelesaian sengketa konsumen dan ketiga, BPKN badan perlindungan konsumen nasional," papar politisi partai Golkar ini, sembari menambahkan bahwa ketiga lembaga ini ada disetiap daerah dan harus ditunjang oleh pemerintah sehingga mereka bisa lebih efisien dalam membantu masyarakat. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top