BITUNG, Elnusanews - Aparat Reskrim Polres Bitung meringkus diduga tiga bandar toto gelap alias togel saat sedang melakukan transaksi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, sekitar pukul 13:Wita, Jumat (31/8/2018).
Ketiga yang diringkus polisi itu yakni WP alias Wati (43) pengecer, EA alias Abdul (22) pengecer dan HA alias Hendra (45) selaku pemilik rumah dan
YT alias Yudit (42) pemasang togel.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK, MH melalui Kanit I Reskrim Ipda Febry Pardede, STK mengatakan, penangkapan terhadap diduga bandar togel itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim Tarsius langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sedang melakukan rekapan togel dan saat itu dia langsung diatangkap,”kata Pardede pada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 282.000, satu buah Handphone, alat penghitung (Kalkukator), alat tulis, buku, lima lembar kertas rumusan mimpi dan papan pengalas.
"Ke empat diduga tersangka judi togel masih dalam pemeriksaan di mapolres Bitung,"jelasnya. (Rego)
Ketiga yang diringkus polisi itu yakni WP alias Wati (43) pengecer, EA alias Abdul (22) pengecer dan HA alias Hendra (45) selaku pemilik rumah dan
YT alias Yudit (42) pemasang togel.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK, MH melalui Kanit I Reskrim Ipda Febry Pardede, STK mengatakan, penangkapan terhadap diduga bandar togel itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim Tarsius langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sedang melakukan rekapan togel dan saat itu dia langsung diatangkap,”kata Pardede pada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 282.000, satu buah Handphone, alat penghitung (Kalkukator), alat tulis, buku, lima lembar kertas rumusan mimpi dan papan pengalas.
"Ke empat diduga tersangka judi togel masih dalam pemeriksaan di mapolres Bitung,"jelasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment