• Berita Terbaru

    August 30, 2018

    elnusanews/com , August 30, 2018

    Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti

    Mendagri Tjahjo Kumolo.
    SULUT, Elnusanews - Bagi kepala daerah yang terpilih pada  Pilkada serentak 27 Juni lalu, dan nanti mengikuti proses pelantikan untuk wajib mengantongi izin cuti jika menjadi juru kampanye (Jurkam) pada pemilihan Capres dan Cawapres 2019 mendatang.

    Penegasan ini dikatakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional I “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan” bertempat di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/8/2018).

    "Pokoknya kepada seluruh kepala daerah yang masih menjabat maupun pemenang pada Pilkada 27 Juni lalu, yang telah memgikuti proses pelantikan wajib mengantongi izin cuti," tegas Mendagri. Selain itu Mendagri juga mengingat  bagi kepala daerah yang izin cuti agar tidak menggunakan aset daerah apalagi menggunakan anggaran daerah.

    "Pisahkan karena apapun kepala daerah, presiden, menteri, kepala daerah itu adalah kader partai," kata Mendagri.

    Lanjutnya untuk kepada kepala daerah yang baru terpilih dan belum dilantik yang menjadi jurkam konsekwensinya tidak ada masalah.

    "Karena keserentakan ini ternyata belum serentak. Pilkada serentak namun pelantikannya sesuai UU masa jabatannya adalah 5 tahun, mengurangi 1 hari juga tak boleh maka pelantikan Gubernur nanti, saya buat 5 tahap antara tanggal 17 sampai 27 september ini sebanyak 10 daerah tapi ada selesainya baru Juni tahun depan. Jadi harus mengikuti sepanjang dia belum dilantik masih bebas dia belum terikat itu aja," pungkas Kumolo.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Izin Cuti Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top