BITUNG, Elnusanews - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari menegaskan, bahwa pabrik pengolahan makanan ternak di Kelurahan Manembo-nembo Lingkungan III, Kecamatan Matuari, tak kantongi izin.
"Iya, pabrik itu tidak ada izin dari pihaknya,"tegas Sadat, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, pengolahan di pabrik itu tidak bisa dengan cara manual (jemur), seharusnya pengolahan tersebut mengunakan oven, Nah ketika hal itu dilakukan pastilah bau busuk tak sedap dikeluhkan warga sekitar.
"Tapi pada intinya pabrik itu tidak ada izin resmi. Dan pihaknya bakal menghentikan pengolahan pabrik tersebut pasalnya tak kantongi izin,"singkatnya. (Rego)
"Iya, pabrik itu tidak ada izin dari pihaknya,"tegas Sadat, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, pengolahan di pabrik itu tidak bisa dengan cara manual (jemur), seharusnya pengolahan tersebut mengunakan oven, Nah ketika hal itu dilakukan pastilah bau busuk tak sedap dikeluhkan warga sekitar.
"Tapi pada intinya pabrik itu tidak ada izin resmi. Dan pihaknya bakal menghentikan pengolahan pabrik tersebut pasalnya tak kantongi izin,"singkatnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment