SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE memimpin
upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Jumat (17/8/2018).
Secara simbolis, Gubernur Olly menyerahkan SK pemberian
remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas. Terdapat 587 narapidana
di Lapas Manado yang mendapatkan remisi umum HUT RI ke-73. Dari jumlah
tersebut 5 diantaranya dinyatakan bebas. Menariknya, warga binaan lapas
yang telah bebas dari masa tahanan itu juga mendapatkan bantuan biaya
transportasi dari Olly untuk pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.
Dalam arahannya, Gubernur Olly yang membacakan sambutan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa gelora semangat
untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi segenap lapisan
masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
"Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya,
namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka
tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya," ujar Olly.
Lanjut Olly, hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan
yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan
pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana
di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia. Mereka melakukan pembangunan
fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan
permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara
mereka dengan masyarakat.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly
menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting
dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara
legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian
perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama
menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak
ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran
hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani
pidana," ungkap Olly.
Untuk diketahui, remisi dapat dipandang sebagai sebuah
instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu
dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu
berkelakuan baik.
Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi
merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika
mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan
diberikan.
Agenda penyerahan remisi turut dihadiri oleh Kepala Kantor
Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado,
Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment