Gubernur Sulut Olly Dondokambey. |
SULUT,Elnusanews - Selama 3 tahun terakhir ini, angka indikator ekonomi makro, indikator sosial, dan pembangunan infrastruktur Sulawesi Utara, berada pada tren yang positif.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE pada rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A. 2019 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (20/8/2018).
"Selama tahun 2015 sampai tahun 2017 Pertumbuhan Ekonomi Sulut selalu berada pada angka diatas 6 % atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5 %," kata Olly.
Disamping itu, menurut Olly kinerja perekonomian Sulut tahun 2017 yang diukur berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2017 mencapai Rp. 110,16 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp. 79,49 triliun.
"PDRB perkapita mencapai Rp. 44,76 juta rupiah. Ekonomi Sulawesi Utara tahun 2017 tumbuh 6,32 persen atau menguat dibandingkan tahun 2016 sebesar 6,17; dan jauh lebih baik dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 6,12%," ungkap Olly.
Pertumbuhan ekonomi tersebut berdampak pada menurunnya angka kemiskinan, Olly menuturkan persentase tingkat kemiskinan Sulawesi Utara masih berada di bawah tingkat kemiskinan nasional yang berada pada range 10 - 11 persen.
"Tingkat kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2017 dibandingkan dengan 34 Provinsi lainnya di Indonesia, berada di peringkat ke-16 terendah, namun di wilayah Pulau Sulawesi, kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara adalah yang paling rendah," beber Olly.
Olly menyebut salah satu upaya pemerintah yang dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan adalah dengan mempertajam program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) dengan memperbanyak alokasi pembangunan rumah tinggal layak huni, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar dan menjaga stabilitas harga dalam hal ini inflasi.
"Oleh sebab itu, pada bulan Juli yang lalu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai salah satu Provinsi terbaik di Indonesia dalam hal pengendalian inflasi daerah," tandas Olly.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Andrei Angouw, Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw dan para pejabat Pemprov Sulut. (Humas Pemprov Sulut)
Keterangan :
Terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019 Provinsi Sulawesi Utara, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019 Provinsi Sulawesi Utara, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Tahun 2019 adalah tahun ketiga RPJMD Sulut. Kebijakan Umum Anggaran tahun 2019 Provinsi Sulawesi Utara mengacu pada kebijakan tahun kelima RPJMN, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tema RKPD 2019, yakni : “mempercepat kemandirian ekonomi, kedaulatan politik dan budaya melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas”.
2. Prioritas Pembangunan 2019 :
Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; Pembangunan pendidikan; Pembangunan kesehatan; Revolusi mental dan reformasi birokrasi; Infrastruktur dan pengembangan wilayah termasuk wilayah perbatasan; Kedaulatan pangan; Trantibmas dan sukses Pemilu Presiden dan Legislatif; Peningkatan daya saing investasi; Pembangunan pariwisata; Pengelolaan bencana dan mitigasi iklim.
Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; Pembangunan pendidikan; Pembangunan kesehatan; Revolusi mental dan reformasi birokrasi; Infrastruktur dan pengembangan wilayah termasuk wilayah perbatasan; Kedaulatan pangan; Trantibmas dan sukses Pemilu Presiden dan Legislatif; Peningkatan daya saing investasi; Pembangunan pariwisata; Pengelolaan bencana dan mitigasi iklim.
3. Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan KUA PPAS 2019 mengacu pada asumsi Kebijakan Umum Anggaran nasional dimana pada tahun 2019 pemerintah pusat menargetkan pertumbuhan ekonomi 2019 pada kisaran 5,4 - 5,8 persen, tingkat pengangguran turun menjadi 4,8 - 5,2 persen, dan tingkat kemiskinan turun menjadi 8,5 - 9,5 persen, Rasio Gini di kisaran 0,38 - 0,39, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 71,98.
4. Ditingkat Provinsi Sulawesi Utara, dalam kebijakan anggaran 2019 ditetapkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku diharapkan dapat mencapai lebih dari Rp. 120 triliun dan PDRB per kapita mencapai lebih dari Rp. 40 juta per kapita, angka inflasi pada kisaran 3 - 4 persen, ekonomi Sulawesi Utara tahun 2019 tumbuh 6,3 -6,5 persen, kemiskinan bisa diturunkan pada kisaran 7,8 - 7,9 persen, angka pengangguran dapat ditekan menjadi 6,65 - 6,7 persen dan asumsi target IPM Sulawesi Utara dapat mencapai angka 71,8.
5. Dalam KUA - PPAS 2019, perencanaan Pendapatan Daerah pada tahun anggaran difokuskan pada upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah dengan menggenjot potensi pajak dan retribusi daerah. Total Pendapatan Daerah tahun 2019 ditargetkan mencapai Rp. 2.935.783.325.000, yang terdiri dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah.
6. Sambil menunggu penetapan Pemerintah Pusat terkait dengan alokasi Dana Perimbangan, maka KUA - PPAS tahun 2019 masih menggunakan angka yang sama dengan Dana Perimbangan (bagi hasil pajak/bukan pajak dan Dana Alokasi Umum) yang diterima tahun 2018. Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak dimasukkan dalam skema pendapatan maupun belanja, sebagaimana arahan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
7. Dalam KUA - PPAS 2019, kenaikan Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 ditargetkan mencapai Rp. 1.263.244.160.000 yang naik sebesar 8,11% dari tahun 2018. Pajak Daerah tahun 2019 diperkirakan meningkat 5,72% atau mencapai Rp.1.057.229.089.000 dari tahun 2018. Untuk Retribusi Daerah diupayakan mencapai Rp.130,295,176,000 atau meningkat sebesar 30,30% dari angka tahun 2018. Tahun 2019, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diupayakan mencapai Rp. 45.838.250.441 atau naik sebesar 8,78% dari angka tahun 2018 yang diperkirakan dapat mencapai Rp. 42.138.250.441.
8. Kedepan, Pemerintah Daerah akan berupaya meningkatkan kemandirian pendapatan Provinsi Sulawesi Utara. Upaya awal yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan realisasi pada pos-pos PAD khususnya yang belum teralisasi dengan optimal. Upaya berikutnya yaitu bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal mendorong ketertiban pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bemotor.
9. Dalam Kebijakan Umum Anggaran 2019, belanja dianggarkan sebesar Rp. 3.369.789.325.000 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.610.241.240.000, dan Belanja Langsung yang terkait dengan program dan kegiatan pembangunan sebesar Rp. 1.759.548.085.000. Anggaran belanja APBD Sulawesi Utara tahun 2019 ditargetkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018. Untuk penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp. 474.006.000.000 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 40.000.000.000 sehingga pembiayaan netto diperkirakan sebesar Rp. 434.006.000.000.
Selanjutnya, terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pada Tahun 2018 ditargetkan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp. 3.779.295.766.441, mengalami perubahan menjadi Rp. 3.820.629.307.474 bertambah sebesar Rp. 41.333.541.033 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.168.433.686.441 bertambah Rp. 42.032.388.033 menjadi Rp. 1.210.466.074.474.
2. Kenaikan ini bersumber dari Pajak Daerah yang pada sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 1.000.049.416.000 bertambah sebesar Rp. 18.507.514.900 menjadi Rp. 1.018.556.930.900.
3. Tahun 2018, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang sebelumnya ditargetkan Rp. 42.138.250.441 bertambah Rp. 10.623.000.000 menjadi Rp. 52.761.250.441. Lain-Lain PAD yang sah pada anggaran induk tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp. 26.250.980.000 bertambah Rp. 13.638.621.633 menjadi Rp. 39.889.601.633. Meskipun terjadi kenaikan pada ketiga sumber tersebut, pada pos Retribusi Daerah terjadi pengurangan target dari yang ditetapkan sebesar Rp. 99.995.040.000 berkurang sebesar Rp. 736.748.500 menjadi Rp. 99.258.291.500.
4. Dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, perubahan kebijakan terkait dengan Belanja Daerah meliputi total perkiraan Belanja Daerah dimana alokasi belanja Tahun Anggaran 2018 secara keseluruhan sebesar Rp. 4.181.699.182.341 berkurang Rp. 100.235.318.441 menjadi Rp. 4.081.463.863.900. Belanja Tidak Langsung sebelumnya ditargetkan Rp. 2.196.086.886.053 bertambah Rp. 85.902.444.579 menjadi Rp. 2.281.989.330.632.
5. Belanja pegawai yang semula dialokasikan sebesar Rp. 1.246.295.245.612 berubah menjadi Rp. 1.279.014.789.000 bertambah sebesar Rp. 32.719.543.388. Belanja subsidi yang semula dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000 tidak mengalami perubahahan.
6. Belanja Hibah yang dianggarkan sebesar Rp. 420.197.500.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 436.397.500.000 bertambah Rp. 16.200.000.000. Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000 yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup sosial ekonomi dan masyarakat, tidak mengalami perubahan. Untuk Belanja Bagi Hasil yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp. 459.784.140.441 mengalami perubahan menjadi Rp. 503.577.041.632 bertambah Rp. 43.792.901.191 yang digunakan untuk Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bantuan keuangan kepada Provinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa yang dialokasikan sebesar Rp. 47.000.000.000 tidak mengalami perubahan. Belanja ini adalah belanja yang disediakan dalam rangka mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan. Tahun Anggaran 2018 Perubahan belanja ini dialokasikan sebesar Rp. 7.500.000.000 atau tidak mengalami perubahan.
8. Kebijakan Belanja Langsung dalam APBD Perubahan Tahun 2018, yang ditetapkan sebesar Rp 1.985.612.296.288 berkurang Rp. 186.137.763.020 menjadi Rp. 1.799.474.533.268.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment