• Berita Terbaru

    August 16, 2018

    elnusanews/com , August 16, 2018

    2018, 2 Parpol di Sulut Tak Terima Dana Banpol

    Kaban Kesbangpol Sulut Meiki Onibala.
    SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2018 ini menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar tepatnya Rp 1.664.715.600.
    Dana Parpol ini mengalami kenaikan signifikan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik.
    Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Meiki Onibala dalam sambutannya dalam kegiatan Penyuluhan Pendidikan Politik dan Prngembangan Etika dan Budaya Politik, di aula Kesbangpol, Kamis (16/8/2018), mengatakan dalam PP Nomor 1 tahun 2018, setiap satu suara dihargai sebesar Rp 1.200.
    "Untuk tahun 2018, setiap suara nilainya Rp.1.200 bagi partai politik yang duduk di lembaga DPRD. Dibanding tahun 2017 lalu, jumlah dana parpol tahun ini ada kenaikan Rp 452 juta. Untuk total dana bantuan pemerintah untuk parpol sebesar Rp 1.664.715.600," ujar Onibala.
    Untuk PDIP jumlah suaranya sebanyak 407.308. Jadi partai berlambang Banteng Moncong Putih ini akan terima sebesar Rp. 488.769.600. Kemudian Partai Golkar diurutan kedua dengan jumlah suara Rp 272.840 suara dihargai sebesar Rp. 327.408.000.
    Onibala mengingatkan tiap partai politik mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan pemerintah ini.
    "Sesuai aturan, dana ini digunakan untuk pendidikan partai politik dan kaderisasi. Jadi harus sesuai juknis dan pelaporan pertanggungjawabannya harus jelas karena akan diperiksa oleh BPK," sambungnya.
    Dirinya mengingatkan bagi dua parpol yakni Partai Gerindra dan PPP.
    "Begini, Gerindra dan PPP tidak dapat bantuan dana parpol pada tahun 2017, karena pertanggungjawaban dana parpol tahun 2016 tidak ada. Nanti pada tahun 2018 ini, Partai Gerindra dan PPP tetap harus masukkan pertanggungjawaban tahun 2016, kalau tidak maka tahun ini juga tidak akan dapat," tandasnya.
    Dirinya juga mengharapkan agar parpol menggunakan dana bantuan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya.
    "Ini bentuk kepedulian dari pemerintah kepada parpol. Gunakan dana ini sebaik mungkin dan tentu saja pertanggungjawabannya," pungkasnya.
    Sementara itu, staf BPK Setyo Wibowo dan Anom saat mengedukasi petugas partai menyampaikan agar laporan pertanggungjawabkan (LPJ) harus tepat waktu. Sebab, akan ada sanksi. Yakni bantuan berikutnya akan terhambat atau tidak diberikan.
    "Aturan sudah diatur berikut sanksi nya lebih tegas. Bagi parpol yang terlambat tidak mendapat bantuan.
    Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018  yang terbit bulan Januari 2018. Peraturan ini yang akan kami gunakan sebagai dasar melakukan audit untuk tahun anggaran 2018," kata Wibowo dan Anom.
    Parpol Jumlah Suara Hak Partai :
    1. PDIP  407.308 Rp. 488.769.600
    2. Golkar  272.840  Rp. 327.408.000
    3. Demokrat 170.665     Rp. 204.798.000
    4. Gerindra 152.104     Rp. 182.524.000
    5. PAN 99.352 Rp. 119.222.400
    6. Nasdem 78.771 Rp. 94.525.200
    7. Hanura 66.164 Rp. 79.396.800
    8. PKPI 53.851Rp.   64.621.200
    9. PPP 46.131 Rp.   55.357.200
    10. PKS 40.077 Rp.  48.092.400
    Total 1.387.263 Rp. 1.664.715.600
    Turut hadir Ketua Panitia, Freddy Raranta SE dan Kabid Poldagri Drs Deni Rantung serta para partai politik.


    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 2018, 2 Parpol di Sulut Tak Terima Dana Banpol Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top