• Berita Terbaru

    August 30, 2018

    elnusanews/com , August 30, 2018

    Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
    SULUT,Elnusanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali kepada seluruh aparatur pemerintah jika ada hal-hal perlu izin, mekanisme, tata cara harus lakukan izin, mau ke luar kah atau mau berobat ke luar negeri harus mengantongi izin.

    Penegasan tersebut dikatakan langsung Mendagri kepada awak media, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat  Regional I “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan” bertempat di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/8/2018).

    "Yang terpenting hak dan kewajiban harus memprioritaskan satu, mulai dari Presiden sampai Gubernur, Bupati hingga Walikota walaupun beda partai silahkan tapi sebagai aparatur pemerintah satu, jika ada hal-hal perlu izin, mekanisme, tata cara harus lakukan izin, mau ke luar kah atau mau berobat ke luar negeri harus mengantongi izin sesuai aturan yang," tegas Mendagri.

    Ketika ditanya awak media terkait status di non aktifnya Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Mendagri pun menyebutkan masalahnya sudah selesai dan sanksi tidak ada.

    "Non aktifnya Bupati Talaud kan sudah beres karena sudah selesai waktunya," ujar Mendagri.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mendagri: ASN ke Luar Negeri Wajib Kantongi Izin Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top