• Berita Terbaru

    August 29, 2018

    elnusanews/com , August 29, 2018

    Peduli Nelayan, Olly Keluarkan Surat Rekomendasi Sementara Izin Melaut

    Kabid Perikanan Tangkap DKP Sulut Tienneke Adam.
    SULUT,Elnusanews - Dalam rangka mewujudkan program operasi daerah selesaikan kemiskinan (ODSK) di bidang perikanan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut sudah mengeluarkan surat keterangan melaut sementara.
    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas DKP Sulut Ronald Sorongan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Tieneke Adam kepada elnusanews.com, Rabu (29/8/2018).
    "Pak Gubernur Olly sudah  mengeluarkan surat rekomendasi untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan yang perizinannya sementara berproses di KKP untuk di keluarkan surat keterangan melaut sementara yang berlaku selama 60 hari nanti diperpanjang lagi sambil mereka tetap mengurus surat ijin penangkapan ikan (SIPI) kalaupun SIPI nya belum keluar kita lanjutkan dengan surat ijin keterangan melaut sementara," kata Tine sapaan akrabnya.
    Ia menyebutkan sampai saat ini sebanyak 20 kapal yang memenuhi persyaratan dokumen perizinan yang  lengkap yang diterima oleh pemerintah provinsi.
    "20 kapal ini akan mengantongi surat rekomendasi izin melaut sementara yang di keluarkan oleh pak Gubernur Olly," sebutnya.
    Lanjutnya, yang kita perpanjang kapal-kapal yang diberikan surat ijin sementara melaut ini bermuatan diatas 30 GT sampai dengan 60 GT.
    "Karena memang ini sesuai dengan Permen KP nomor 30 tahun 2012 bahwa sebenanrnya dinas kelautan provinsi bisa memperpanjang izin, dan itu belum dicabut karena terakhir surat edaran dari menteri KP juga menerangkan soal perizinan itu masih mengacu pada Permen KP 30 masih bisa melaut," ujarnya.


    Berikut Data Kapal Penerima Surat Keterangan Melaut : 


    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Peduli Nelayan, Olly Keluarkan Surat Rekomendasi Sementara Izin Melaut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top