• Berita Terbaru

    July 16, 2020

    elnusanews/com July 16, 2020

    Tak Mau Rapid Test, Pedagang Di Langowan Dilarang Berjualan

    MINAHASA, Elnusanews – Para pedagang yang biasanya berjualan di Pasar Langowan yang enggan melakukan rapid test yang dilakukan petugas kesehatan, dilarang berjualan. 

    Penegasan ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Ir Wenny Talumewo, M.Si. 

    Talumewo yang juga selaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Minahasa menegaskan, pihaknya melakukan penertiban bagi pedagang yang tak mau rapid test. “Penertiban serta penutupan toko milik pedagang merupakan tindakan tegas dari pemerintah bagi yang tidak mau mengikuti rapid test,” tandasnya, Kamis (16/07) di Pasar Langowan. 

    Hal ini dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kata Talumewo. 

    “Sekiranya masyarakat juga ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Hari ini sejumlah dua ruko, 25 kios, dan 85 lapak ditutup. Akan kami dievaluasi lebih lanjut,” tandasnya lagi. 

    Kegiatan rapid test menurut Talumewo sebenarnya dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing, apakah reaktif atau tidak. 

    “Hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan. Hal ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test dan juga untuk memutus penyebaran COVID-19, demi keamanan dan kenyamanan bersama” pungkasnya. (Jonly Bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tak Mau Rapid Test, Pedagang Di Langowan Dilarang Berjualan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top