• Berita Terbaru

    November 25, 2020

    elnusanews/com November 25, 2020

    Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 dan Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021


    DEPROV,Elnusanews -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, bersama 
    Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (24/11/20) kemarin, resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulut Tahun 2021, dan penetapan Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2021 menjadi perda.



    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen wakil ketua Victor Mailangkay, James A Kojongian dan Billy Lombok, serta dihadiri oleh Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni

    Penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD pemprov Sulut.



    Dalam laporan hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Toni Supit diketahui sebagai berikut ;

    1. Target Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.4.072.026.447.248 dengan rincian:

    – Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.413.013.163.248.

    – Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.639.013.284.000.

    – Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.20.000.000.000.

    2. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.4.087.336.840.827 dengan rincian:

    – Belanja Operasi, yang terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp.3.061.533.623.168.



    -Belanja Modal, yang terdiri dari: Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sebesar Rp.561.995.903.948.

    – Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp.7.000.313.711.

    -Belanja Transfer, yang terdiri dari: Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp.456.807.000.000.

    3. Pembiayaan Daerah
    Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.95.470.393.579.

    Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.80.160.000.000.
    Sebagai informasi, target capaian makro di tahun 2021, dan uraian struktur Ranperda APBD T.A. 2021 disusun sesuai perhitungan mandatory spending yakni:

    A. mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari belanja daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan. Dimana dalam APBD ini dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.465.400.689.557.

    B. mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan. Dalam APBD 2021, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.460.221.640.061. atau sebesar 14,01%; dan

    C. mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi yaitu diatas empat triliun rupiah sampai dengan sepuluh triliun rupiah paling sedikit sebesar 0,60% dari total belanja daerah dan diatas tiga puluh enam miliar rupiah. Dimana dalam APBD ini kita telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.42.936.435.523,- atau 1,05%.

    Atas penetapan kedua Ranperda ini, Pjs Gubernur Sulut memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD. 

    "Secara khusus, saya mengapresiasi semangat dan komitmen yang ditunjukkan Pimpinan dan segenap Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulut dalam mengkoreksi, melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2021,” tandas Pjs Gubernur Agus Fatoni. (advdprdsulut)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 dan Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top