• Berita Terbaru

    November 24, 2020

    elnusanews/com November 24, 2020

    Tindaklanjuti Hasil Pertemuan Dengan Kemenhub RI, Komisi IV Lakukan Peninjauan dan Klarifikasi Lapangan


    DEPROV,Elnusanews -- Menindaklanjuti hasil pertemuan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) dan perwakilan Komisi III bersama pihak Kementerian Perhubungan RI di Jakarta pada Selasa pekan lalu, Komisi IV DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja sekaligus melakukan Peninjauan bersama dan Klarifikasi lapangan atas Undangan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut terkait Rehabilitasi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Likupang, di Pelabuhan Likupang Desa Munte, Kabupaten Minahasa Utara (MINUT). Senin (23/11/20) kemarin.

    Dikatakan personil Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), pertemuan tersebut bertujuanuntuk mendapatkan informasi dan kejelasan terkait temuan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang beberapa hal diantaranya ;

    - Aktivitas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Likupang yang belum mengurus Dokumen Amdal sehingga tidak memiliki Ijin Lingkungan.

    - Penebangan Mangrove di lokasi pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang.

    - Data administrasi dan persoalan pembayaran Upah/Gaji para pekerja. Temuan Komisi IV, pihak terkait tidak membayar Upah pekerja sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 436 Tahun 2019, yakni sejumlah Rp. 3.310.723.

    Dijelaskan MJP, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut terus mendorong pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut agar bisa membuktikan dokumen Amdal telah dimiliki dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

    Selain itu diungkapkan MJP, terkait Penebangan Mangrove di lokasi pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang, Komisi IV memberi waktu kepada Dinas Kehutanan Daerah Provinsi untuk melakukan kajian terhadap status atau jenis pohon yang ditebang oleh pihak pelaksana yang diketahui oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut. 

    "Dinas Kehutanan wajib memberi keterangan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku dalam hal menindaklanjuti temuan Komisi IV," ungkap MJP kepada wartawan.

    Sementara itu, persoalan data administrasi dan persoalan pembayaran Upah/Gaji para pekerja MJP menandaskan bahwa Komisi IV mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar melakukan pengawasan dan mengecek langsung temuan Komisi IV dan segera menyampaikan hasil tersebut serta mengambil langkah cepat dalam penanganan masalah ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Careig N Runtu, Yusra Alhabsyi, Nursiwin Dunggio, Melisa Gerungan serta Perwakilan Kemenhub RI Lilik, Reinhard Ronald Kepala BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit VI Manado, Minut, Bitung, Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Munte. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tindaklanjuti Hasil Pertemuan Dengan Kemenhub RI, Komisi IV Lakukan Peninjauan dan Klarifikasi Lapangan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top