• Berita Terbaru

    March 14, 2022

    elnusanews/com , March 14, 2022

    Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut



    SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
    Surat edaran terbaru dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022. Berikut isi surat tersebut:
    Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;

    2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
    4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(roker)


    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top