• Berita Terbaru

    September 07, 2022

    elnusanews/com , September 07, 2022

    Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling


    SULUT,Elnusanews  - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng meminta kepada seluruh Wajib Pajak (WP) di daerah bumi nyiur melambai Sulawesi Utara (Sulut) yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Sulawesi Utara (Sulut), dilarang menitipkan uangnya kepada petugas agar terhindar dari praktik calo. 


    “Saya ingatkan lagi kepada wajib pajak jangan menitipkan uang pajak kendaraan bermotor kepada petugas pelayanan Samsat atau kepada ASN/THL Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara,"

    tegas Olvie Atteng, Selasa (6/9/2022).


    Ia mengatakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib pajak bisa membayar lewat online atau offline. Secara offline, wajib pajak datang langsung ke Samsat terdekat atau Samsat Keliling. 


    “Pelayanannya nanti diarahkan di Samsat. Tidak ada namanya uang pajak dititip. Pembayarannya lewat loket pembayaran,” jelasnya.


    Dikatakannya saat ini, sudah ada beberapa cara pembayaran dengan menggunakan sistem online. Di antaranya, lewat BSG dan layanan e-Samsat di aplikasi Tokopedia serta bisa dilayani di Kantor Pos. Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play Store atau klik Info Pajak Kendaraan Sulut. 


    "Pada kode bayar tersebut tertera data kendaraan dan jumlah pajak yang akan dibayar. Nantinya pembayaran tinggal dilakukan lewat teller, ATM atau bisa juga m-banking BSG,” bebernya. 


    Dirinya pun berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. 


    "Ini masih ada keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara. 


    “Jadi, saya harap wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan keringanan ini. Karena keringanan ini hanya berlaku hingga akhir September,” tukasnya.


    Sembari mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di daerah ini untuk membangun kesadaran membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mengoptimalkan program OD-SK di sektor PAD.


    (roker)


    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Hindari Praktik Calo, WP Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online/Offline dan Samsat Keliling Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top