BITUNG, Elnusanews - Polres Kota Bitung telah menangkap seseorang bernisial RL terkait kasus pembunuhan di Pasar Girian, Kecamatan Girian.
Pelaku RL dibekuk tim gabungan Resmob Polres Bitung dikarenakan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban SA (25) warga Kecamatan Girian, pada Pukul 23:00 Wita, Selasa (13/9/2022), lalu.
Berdasarkan informasi yang dirangkum kejadian ini berawal tersangka dan adiknya menuju pasar Girian guna mencari handphone adiknya terjatuh hilang di seputaran tempat tersebut.
Saat di pasar Girian tepatnya di lokasi baju cabo, tersangka meminta adiknya untuk bertanya kepada korban dan beberapa rekannya kalau melihat handphone yang jatuh di lokasi.
Dikarenakan tidak ada yang melihat dan keduanya dalam perjalanan pulang tiba-tiba melihat korban seperti akan mencabut senjata tajam.
Tersangka yang saat itu membawa senjata tajam jenis pisau langsung dengan cepat menikam korban dengan tangan kiri tepat di dada kanan korban.
Sementara itu Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo Amboro membenarkan kejadian tersebut.
Ia menuturkan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan kejadian tersebut terjadi dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban dan terjadilah pertumpahan darah di tepat tersebut.
"Akibat dari kesalahpahaman tersebut timbullah niat untuk menganiaya dengan cara menusuk menggunakan senjata tajam yang dibawah tersangka dan mengakibatkan korban meninggal,"katanya.
Lanjut Kasat mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Tetap kita proses berdasarkan undang-undang yang berlaku,"tandasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment