• Berita Terbaru

    October 31, 2022

    elnusanews/com , October 31, 2022

    Kurangi Beban Masyarakat, ODSK Tebar Diskon Pajak Ranmor Mulai 1 November



    SULUT,Elnusanews - Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah bumi nyiur melambai Sulawesi Utara (Sulut).


    Pasalnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  (OD-SK), melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kembali memberikan Keringanan Pajak “High Five” yang dimaksud, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda PKB, Progresif, dan Diskon PKB, terhitung mulai 1 november sampai dengan 30 desember 2022.


    Adapun terobosan ini guna pemulihan perekonomian masyarakat Sulut. Masyarakat pun dimintakan untuk memanfaatkan kesempatan ini, agar nantinya dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan tidak ada masalah.

    Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Meliputi :

    KERINGANAN PKB

    Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu:

    1) Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

    2) Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;

    3) Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak;

    4) Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak;

    5) Untuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak;

    6) Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen.

    PEMBEBASAN DENDA PKB

    Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen.

    KERINGANAN BBNKB

    Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

    KERINGANAN PROGRESIF

    Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

    DISKON PKB

    Kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan Diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :

    1). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dari Pokok Pajak;

    2). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari Pokok Pajak;

    3). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari Pokok Pajak.


    (ROKER)


    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kurangi Beban Masyarakat, ODSK Tebar Diskon Pajak Ranmor Mulai 1 November Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top