SULUT,Elnusanews - Megaproyek yang dilakukan PT TJ Silfanus yang akan menghadirkan layaknya Panti Indah Kapuk (PIK) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhir-akhir ini harus terhenti sementara. Itu akibat adanya penolakan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut langsung bertindak mengawal kegiatan investasi dan memfasilitasi hambatan yang dihadapi investor dengan kembali melakukan konsultasi publik yang menghadirkan PT TJ Silfanus, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Polresta Manado yang juga dihadiri masyarakat Bantik serta masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Kegiatan sosialisasi tahap tiga tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulut Franky Manumpil di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (26/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut Manumpil mengajak masyarakat di Tanah Bumi Nyiur Melambai, agar ramah terhadap kegiatan investasi.
Karena kegiatan investasi yang dilakukan PT TJ Silfanus menurut Manumpil, sudah melakukan pengkajian secara mendalam dan telah dinyatakan aman.
“Namun saya juga memastikan bahwa pemerintah akan terus pro terhadap hak masyarakat,” imbuhnya.
Manumpil juga mengatakan, dalam kegiatan investasi memang sering terjadi pro kontra di masyarakat.
Namun jika terus dilakukan sosialisasi seperti ini, akan ada titik temu yang bisa didiskusikan secara bersama.
“Saya harus sampaikan kepada masyarakat bahwa, sangat sulit mengundang investor masuk ke daerah. Bahkan semua provinsi berebut menarik investor. Karena nantinya daerah tersebut, akan menjadi kawasan yang akan menguntungkan wilayah tersebut. Jadi bukan hal mudah juga kita mendatangkan PT TJ Silfanus untuk berinvestasi, apalagi dengan nilai yang fantastis saat ini,” bebernya.
Lanjut Manumpil dalam semangat untuk memacu pertumbuhan investasi dan didasari oleh visi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, yaitu “Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang indonesia ke asia pasifik”, maka pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya nyata untuk mendukung kelangsungan usaha, meningkatkan daya saing produk local, mendorong kerjasama antara unit ekonomi yang berbeda, termasuk investasi domestik dan investasi asing.
” Meskipun demikian, harus diakui bahwa Sulawesi Utara berada pada persaingan yang ketat dalam menarik investasi asing maupun investasi dalam negeri. oleh sebab itu, perlu dibangun iklim investasi yang kondusif bagi kelangsungan investasi di sulawesi utara, terutama pada saat kondisi ekonomi terkontraksi akibat pandemic covid 19,”tandas Manumpil.
Menurut Manumpil, upaya pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan daerah sudah dilaksanakan melalui berbagai pendekatan untuk memastikan bahwa potensi investasi dapat segera berkembang. salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan adanya hilirisasi industri. hilirisasi industri penting untuk dilakukan mengingat kekayaan sumber daya alam di provinsi yang kita cintai sangat melimpah. dengan adanya hilirisasi industri, diharapkan sumber daya alam yang diekspor keluar negeri memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Manumpil pun menambahkan peranan dan kontribusi investasi sangat diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional dan daerah, meningkatkan pendapatan pemerintah dalam bentuk penerimaan pajak, serta menciptakan lapangan kerja.
“Pertumbuhan investasi daerah berperan untuk meningkatkan stabilitas makroekonomi, keseimbangan ekonomi antar sektor dan antar kelompok-kelompok sosial budaya, “tukasnya
Dijelaskannya pula pada prinsipnya, penyelenggaraan pemerintahan di sulawesi utara khususnya di bidang penanaman modal akan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan kinerja investasi yang berkualitas untuk membangun Indonesia dari Sulawesi Utara, selanjutnya, yang diperlukan hanyalah “komitmen dan konsistensi”.
Ia menuturkan bahwa, PT TJ Silfanus sudah menyampaikan komitmen akan menyiapkan kanal berupa space laut yang diperuntukkan untuk masyarakat nelayan memarkir perahu.
Pihak perusahaan, lanjutnya, akan memfasilitasi dan melakukan penggantian rugi jika ada tanah masyarakat yang terkena proyek investasi.
“Kalau laut itu seusai aturan baik di Indonesia dan internasional, adalah wilayah bebas milik negara bukan milik perorangan atau adat. Itu adalah wilayah bebas. Tetapi memang jika dalam kegiatan investasi, ada tanah masyarakat yang terkena, pasti kita sebagai pemerintah akan mengawal agar perusahaan melakukan ganti rugi pembayaran lahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Sulut Limi Mokodompit melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Arfan Basuki mengatakan, jika tata ruang sesuai dan izin prinsip telah dikantongi PT TJ Silfanus, maka juga telah dilakukan kajian secara lengkap terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL sesuai kajian mendalam. Dan jika semua itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka Amdal ditetapkan, dan itu yang menurutnya telah dilakukan PT TJ Silfanus selaku pengembang di pesisir Malalayang.
“Dan itu telah disetujui secara hukum kegiatan AMDAL TJ Silfanus. Jadi dalam penerbitan AMDAL yang kita lakukan, hak masyarakat juga telah kita kaji. Tetapi memang kita tidak mengundang semua masyarakat dalam pembahasan lalu. Hanya beberapa yang memang telah berkompeten. Jadi kalau memang ada riak-riak yang timbul seperti saat ini, itu kemungkinan ada hal tidak tersampaikan atau butuh sosialisasi lagi. Kemudian saya juga memastikan bahwa kawasan yang dilakukan PT TJ Silfanus adalah kawasan berusaha dan telah ditetapkan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” tegasnya.
(roker)
0 komentar:
Post a Comment