• Berita Terbaru

    October 14, 2022

    elnusanews/com October 14, 2022

    Kapolres Bitung Bantah Tetapkan Tersangka Kasus KDRT Pakai Visum Palsu


    BITUNG,Elnusanews - Pascaviral di media sosial unggahan soal Kapolres Bitung bersama belasan anggota Polres di laporkan ke Mabes Polri, terkait dugaan penetapan tersangka pelaku kekerasan KDRT atas nama Andre Irawan dengan hasil Visum bodong, Polres Bitung angkat bicara.

    "Terkait pemberitaan Polres Bitung menetapkan tersangka dengan Visum Palsu itu tidak benar. Karena visum tersebut dikeluarkan dari instansi yang berwenang yaitu, Rumah Sakit Budi Mulia, kemudian visum yang dikeluarkan dr Rumah Sakit Budi Mulia telah digunakan dalam proses Penyidikan, dalam tahap persidangan, baik dalam PN sampai PT,"tegas Kapolres Bitung AKBP. Alam Irawan melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi, dalam keterangan pers reles, Jumat (14/10/2022).

    Hal tersebut terkait laporan KDRT untuk korban a.n Landy Irene Lares dan terlapor a.n LK Andre Irawan, saat ini dalam proses Kasasi. Untuk tingkat PN tersangka a.n Andre Irawan divonis bersalah. Kemudian Proses penyidikan terkait kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Meski demikian Ia menerangkan, untuk kasus status masih berproses hukum di tingkat MA (Kasasi), Nah

    untuk tingkat PN divonis 1 tahun penjara. Terkait kasus KDRT pelapor (Korban) an. Landy Irene Rares dan terlapor a.n. Andre Irawan, 

    Untuk diketahui lebih lanjut kata Iwan bahwa Polres Bitung dalam hal ini Polsek Maesa, dalam tahapan pemeriksaan mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan sudah berpedoman kepada aturan yg ada. 

    "Dan tahapan demi tahapan dari mulai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung 2 alat bukti yang sah, yang diatur dalam pasal 184 KUHP,"ungkapnya.

    Kemudian untuk Laporan a.n  Andre Irawan yang melaporkan bahwa visum terhadap istrinya Landy Irene Lares (korban KDRT), yang dilakukan oleh suaminya Andre Irawan sekitar tahun 2020 silam, sudah divonis bersalah ditingkat PN  dan pidana penjara selama 1 tahun. Merasa dirugikan selang setahun kemudian Andre Irawan melaporkan balik istrinya bahwa visum itu adalah palsu. 

    "Untuk kasus ini, Penyidik pun sudah beberapa kali diadukan tersangka ke Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, ke Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas,"jelasnya.

    Atas laporan diatas, Ia menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan tindakan dalam penangan kasus tersebut, kami sudah laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi sampai alat bukti, gelar perkara telah penyidik laksanakan baik tingkat Polres maupun Polda, Kemudian Polres Bitung juga meminta keterangan saksi ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memastikan VER tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak.

    "Adapun hasilnya saksi ahli dari IDI menjelaskan bahwa hasil VER sudah sesuai dengan rekam medik secara subtansinya, serta juga sudah laksanakan gelar baik ditingkat Polres sampai dengan tingkat Polda dan saat ini sudah di SP3 dan akan dibuka kembali apabila ada fakta-fakta baru,"tandasnya. 

    Seraya menambahkan terkait laporan perkara tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kapolres Bitung Bantah Tetapkan Tersangka Kasus KDRT Pakai Visum Palsu Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top