MINSEL, Elnusanews- Guna memberikan pemahaman tentang dampak sebab akibat yang ditimbulkan oleh hukum, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan penerangan penyuluhan bagi para siswa SMK I. Amurang pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, SH M. Hum yang didampingi kasie intel Aldy Hermon.
Dirinya menjelaskan hukum di indonesia tidak pandang bulu dan penegakkannya diatur dalam undang-undang. Siapa saja bisa terkena masalah hukum ketika ditemukan/ terbukti melakukan pelanggaran atau perbuatan yang dilakukan, yang salah satunya masalah Korupsi.
Kepada siswa, Hartono menjelaskan, selain Kejaksaan, penanganan masalah tindak pidana Korupsi, ada dua institusi yakni Polri dan KPK yang menangani dan sampai saat ini terus berupaya melakukan pemberantasan.
Oleh karena itu saya berharap para siswa-siswi dapat belajar dengan baik demi mencapai cita-cita. Pun kedepannya bisa menjadi orang yang berguna dan berbakti kepada bangsa dan negara serta tidak mengikuti cara-cara demikian, ucap Hartono.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, kepala sekolah SMK I Amurang, Telly Ticoalu mengucapkan banyak terimakasih atas penyuluhan Kejari Minahasa Selatan yang telah memberikan pemahaman tentang hukum bagi para siswa, ucapnya.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment