MINSEL, Elnusanews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD periode 2019-2024 mendiang Jenny Johana Tumbuan, SE.
Paripurna ini berlangsung di kantor DPRD Minahasa Selatan pada Senin, 24 Oktober 2022.
Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, menyampaikan turut berbelasungkawa dan merasa kehilangan sosok mendiang Jenny Johana Tumbuan yang telah mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat di Provinsi Sulut lebih khusus di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Paripurna ini dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta peraturan DPRD bupaten minahasa selatan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Minsel 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya diantaranya karena meninggal dunia", terangnya.
Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang, M. Th mewakili Bupati Franky Wongkar, SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian kepada warga Minsel.
"Saya percaya hasil karya, dedikasi dan keteladanan almarhumah akan senantiasa menjadi motivasi dan inspirasi bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, serta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat", tukasnya
Diketahui mendiang Jenny Johana Tumbuan tercatat sebagai Ketua DPRD Minsel periode 2004–2009, Wakil Ketua DPRD Minsel 2009-2014, Ketua DPRD Minsel periode 2014-2019 dan Ketua DPRD Minsel periode 2019-2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa, yang dihadiri Wakil Bupati Pendeta Petra Yani Rembang, M. Th anggota DPRD, unsur Forkompimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Advetorial
0 komentar:
Post a Comment