“Dugaan
IPAL Oknum Legislator Sulut Dilidik”
MANADO,
Elnusanews – Surat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara, terkait dugaan ijazah
instant atau palsu milik oknum legislator Sulut, KDP alias Kris, akhirnya
direspon Polda Sulut. Pasalnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum telah
mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP. Lidik/398/IX/2014/ Dit
Reskrimum tertanggal 10 September 2014 guna mengusut perkara tersebut.
Hal ini dibeberkan ketua
LCKI Sulut, Victor Lolowang, usai bertandang di Mapolda Sulut Kamis
(11/09/2014). “Sudah ada surat perintah penyelidikannya. LCKI juga sudah dapat
SP2HP (red- Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan),” terang victor.
Dirinya pun tak menepis, bahwa kehadirannya di
markas Brigadir Jendral Polisi Jimmy P Sinaga, untuk memberikan klarifikasi lanjut
kepada pihak penyidik yang menangani kasus dugaan IPAL itu.
“Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor
dari jam 9 sampai jam 1,” ujarnya. Seraya memberikan apresiasi terhadap respon
Kapolda atas surat LCKI nomor 17/Inf. DPII/LCKI.SULUT/VIII-2014.
Di tempat terpisah, Kapolda
Sulut melalui Kabid Humasnya, AKBP Wilson Damanik, ketika dikonfirmasi wartawan
Elnusanews membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Sebagaimana data yang
diperoleh redaksi Elnusanews, ada
beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005, yang ditemukan LCKI Sulut.
Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk
perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Tak hanya itu, bentuk tanda
tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam
ijazah dan transkrip nilai Kris berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan
Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan
bentuk
cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan
cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya, legalisir
ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan,
tahun, serta nomor legalisir. Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa
atas nama Kris. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment