• Berita Terbaru

    September 11, 2014

    elnusanews/com September 11, 2014

    Polda Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan...

    “Dugaan IPAL Oknum Legislator Sulut Dilidik”

    MANADO, Elnusanews – Surat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia  (LCKI) Sulawesi Utara, terkait dugaan ijazah instant atau palsu milik oknum legislator Sulut, KDP alias Kris, akhirnya direspon Polda Sulut. Pasalnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP. Lidik/398/IX/2014/ Dit Reskrimum tertanggal 10 September 2014 guna mengusut perkara tersebut.
    Hal ini dibeberkan ketua LCKI Sulut, Victor Lolowang, usai bertandang di Mapolda Sulut Kamis (11/09/2014). “Sudah ada surat perintah penyelidikannya. LCKI juga sudah dapat SP2HP (red- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” terang victor.
    Dirinya pun tak menepis, bahwa kehadirannya di markas Brigadir Jendral Polisi Jimmy P Sinaga, untuk memberikan klarifikasi lanjut kepada pihak penyidik yang menangani kasus dugaan IPAL itu.
    “Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dari jam 9 sampai jam 1,” ujarnya. Seraya memberikan apresiasi terhadap respon Kapolda atas surat LCKI nomor 17/Inf. DPII/LCKI.SULUT/VIII-2014. 
    Di tempat terpisah, Kapolda Sulut melalui Kabid Humasnya, AKBP Wilson Damanik, ketika dikonfirmasi wartawan Elnusanews membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
    Sebagaimana data yang diperoleh redaksi Elnusanews, ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005, yang ditemukan LCKI Sulut. 
    Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Kris berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA SULAWESI UTARAbentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
    Kejanggalan lainnya, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
    Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Kris. (oxo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polda Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan... Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top