![]() |
Ruang Sidang TP-TGR - Kantor Inspektorat Sulut |
SULUT,Elnusanews –Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut,
terkait dengan penyelewengan anggaran makin minum yang berbandrol sekitar 8
miliar rupiah , prosesnya terus berlangsung , pada sidang majelis pertimbangan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR ) Keuangan dan Barang Daerah
Provinsi Sulawesi Utara , yang di gelar di ruang sidang kantor inspektorat pada
jumat kemarin (26/9) .
Menariknya , Dalam sidang itu, sedikitnya ada lima belas calon tertuntut
mulai menghadapi persidangan Majelis Pertimbangan tersebut. Sayangnya,
persidangan terpaksa harus ditunda karena dua orang calon tertuntut, yakni
Asisten I (ES) dan Asisten III (NW) Sekretariat Provinsi Sulut , tidak hadir di
persidangan, padahal keduanya sudah diberikan undangan tentang adanya
persidangan ini.Sekdaprov Sulut , Siswa . R Mokodongan yang juga sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR membenarkan adanya persidangan tersebut dan mengatakan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK.
Sementara itu , Kepala Inspektorat Sulut Drs Mecky Onibala yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR menambahkan sidang akan tetap dilanjutkan dalam waktu dekat ini..(roker)
0 komentar:
Post a Comment