• Berita Terbaru

    September 10, 2014

    elnusanews/com September 10, 2014

    Ditlantas-Dispenda Berlakukan Tilang

    SULUT, Elnusanews - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Dinas Pendapatan Daerah Sulut mulai menindak tegas pemilik kendaraan yang belum meregistrasi kembali kendaraannnya. Rencananya razia akan dilakukan pada 5 titik lokasi, yakni Jalan Wolter Mongisi depan Fakultas Kedokteran Unsrat, Pertinggan Patung Wolter Mongisidi, Jalan Martadinata Depan Dishubkominfo Sulut, Jalur pertigaan pintu masuk Citraland Winangun, dan Jalan trans Manado-Bitung depan Gedung Pusat Promos Kairagi dua.
    Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Stephen Napiun, mengatakan seminggu dirasa cukup melakukan operasi sifatnya simpatik operasi kemudian dilanjutkan dengan cara tindakan law enforcement "Kita harus konsisten dengan sosialisasi yang cukup dan sekarang kita tingkatkan penindakannya sesuai amanah UU yang jadi kewenangan Polri, kita melakukan tilang," kata Napiun.
    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai aturan berlaku 5 tahun setiap tahun harus dimintakan pengesahan, "Sebelum habis masa berlaku, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan. Jika tidak memperpanjang STNK habis masa berlaku sekurang-kurangnya dua tahun, maka ketentuannya kendaraan tersebut dihapus dari daftar registrasi,” tambahnya.
    Di tempat terpisah Kepala UPTD Samsat Manado, Benny Kolonta, saat dikonfirmasi mengungkapkan pasca dilakukan operasi simpatik, aktivitas wajib pajak memenuhi kewajibannya di Samsat Manado meningkat. "Dari kalkulasi rata-rata, per harinya Samsat Manado melayani 300 lebih wajib pajak, semenjak operasi simpatik naik samai 400 lebih tiap harinya," ungkapnya. (roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ditlantas-Dispenda Berlakukan Tilang Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top