“Rapat
Paripurna Pembentukan Tatib”
MANADO,
Elnusanews – Rapat Paripurna yang digelar Senin (08/09/2014) di
kantor DPRD Kota Manado, dalam rangka pembentukan Tata Tertib (Tatib). Hampir
50 persen dari Anggota Dewan terpilih periode 2014-2019 tak hadir.
“Kami
dari sekretariat Dewan Kota Manado sudah memberikan undangan bagi semua anggota
dewan yang terhormat untuk mengikuti rapat penyusunan tata tertib dewan. Pada
undangan tersebut tercantum dimulainya rapat tepat jam 10 pagi, namun hingga
selesai, hampir 50 persen anggota dewan yang tidak mengikuti rapat
tersebut," ungkap Leo Sondakh, selaku Sekwan DPRD Kota Manado.
Sementara
itu, terkait pembahasan rapat paripurna. Salah satu anggota dewan dari Partai
PKPI, Roy Maramis SH menilai dalam pembahasan Tatib ini, anggota dewan hendaknya
mengacuh pada Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010. Selain itu, dirinya berpandangan
perlunya ditiadakan satu klosul terkait pemilihan ketua fraksi.
“Dalam
rancangan pembahasan ini ada satu klosul yang menjadi perhatian anggota dewan
dari partai PKPI, menyangkut pemilihan ketua fraksi oleh anggota fraksi. Fraksi
itu perpanjangan tangan Partai jadi kita harus hormati partai dan tunduk pada
putusan partai, sebagai loyalitas anggota partai maka selayaknya klosul itu
harus ditiadakan,” jelas Maramis.
Dari
pantauan wartawan Elnusanews, diketahui rapat paripurna penyusunan Tatib
anggota Dewan Kota Manado periode 2014-2019. Dipimpin langsung oleh unsur
pimpinan sementara Dr. Richard Sualang. (IW/oxo)
0 komentar:
Post a Comment