• Berita Terbaru

    September 22, 2014

    elnusanews/com September 22, 2014

    DPP IKAPTK Sulut Tolak RUU Pilkada.



    SULUT, Elnusanews – Revisi Undang Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) menuai reaksi dari para kepala daerah. Bahkan Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP IKAPTK) Sulut, pun meminta agar RUU pilkada tersebut ditarik.
    Ketua IKAPTK SULUT, Mecky Onibala bersama Sekertaris Umum IKAPTK  Sulawesi Utara, Jemmy Ringkungan, secara tegas menyatakan penolakannya terkait dengan wacana Pemilihan kepala daerah melalui DPRD. “Ini merupakan pembatasan dan pengekangan hak demokrasi. Ini polemik, makanya secara tegas kami menolaknya, karena tidak memberikan kebebasan pada rakyat untuk memilih pemimpinnya,” tegas Ringkuangan.
    Menurut Ringkuangan, dalam aturan PNS yang tertuang dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) menyebutkan, seorang PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri.
    Padahal hak konstitusional PNS selaku warga Negara, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 yakni, Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (Roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPP IKAPTK Sulut Tolak RUU Pilkada. Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top