MANADO, Elnusanews – Dalam
usaha memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Walikota Manado GSV
Lumentut akhirnya gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) terkait Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Senin (15/09/2014).
Dalam
kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna kantor Walikota itu, Ketua
Demokrat Sulut menyingung empat point penting yang perlu diperhatikan pada
pelaksanaan sistem dan aturan pajak. Yakni, transparan, efektif, efisien dan
akuntanbel.
Menurutnya,
keempat point tersebut diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat untuk
menjalankan kewajibannya membayar pajak. “Dengan adanya komitmen untuk membayar
pajak dari warga, maka sangat membantu pemerintah untuk membangun bangsa dan
negaranya,” ujar Walikota.
Lumentut
juga menjelaskan bahwa aturan pajak PBB kedua yang dikeluarkan Pemerintah Kota telah
mulai diberlakukan sejak awal Januari 2014. “Kota Manado sudah membuat Perda no
1 tahun 2011 tentang biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB. Dan
disusul dengan perda no 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda no 7 tahun
2012 tentang PBB P2. Implementasi PBB P2 sebagai pajak daerah telah mulai dari
1 Januari 2014," tandasnya. (Lee/oxo)
0 komentar:
Post a Comment