• Berita Terbaru

    September 29, 2014

    elnusanews/com , September 29, 2014

    Kansil : ’’ jika ada indikasi pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku




    SULUT,Elnusanews –Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, terkait dengan penyelewengan anggaran makin minum yang berbandrol sekitar 8 miliar rupiah , masih terus berproses , ketika di cegat  oleh awak  media , Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, usai melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV  , senin sore  (29/9) menjelaskan ,’’ jika ada indikasi pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau TGR ini memang sudah keharusan, karena merupakan rekomendasi BPK. Kalu indikasi pidana, ya kami harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,”katanya seraya menambahkan, sidang lanjutan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang dilaksanakan di kantor Inspektorat harus dijalankan. “Sidang akan dilanjutkan tunggu saja mungkin beberapa hari ini ,”tegas kansil . (roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kansil : ’’ jika ada indikasi pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top