SULUT,Elnusanews - Pemberlakuan peraturan plat nomor untuk
kendaraan dinas (kendis) pejabat di pemprov sulut akhirnya diberlakukan selasa
9/09/2014. Kali pemberlakuan nomor polisi (Nopol) untuk wakil gubernur provinsi sulut. Belakunya kendaraan dinas milik Wakil Gubernur ini berdasarkan peraturan
gubernur (pergub) Provinsi Sulut SH Sarundajang.
Berdasarkan pantauan Elnusanews, Wakil Gubernur Djouhari
Kansil telah menggunakan nomor polisi DB 2 sejak selasa kemarin yang sebelumnya
menggunakan nomor polisi DB 5.
Wakil gubernur, Djouhari Kansil ketika di konfirmasi (10/09) terkait
dengan pemberlakuan aturan plat nomor
kendaraan dinas menyampaikan hanya mengikuti aturan yang berlaku. “Semua dilakukan
untuk ketertiban administrasi sehingga aset yang ada bisa terdata, termasuk
dalamnya penggunaan kendaraan dinas yang lebih dari satu, termasuk membayar
pajak nantinya tidak akan terlambat,” kata Kansil.(roker/gry)
0 komentar:
Post a Comment