SULUT, Elnusanews -
Agar berkesan tidak fiktif, pengadaan makan minum Pemerintah Daerah
harus ditunjang dengann bukti administrasi yang meyakinkan. Hal ini diungkapkan
oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, Andi Kankung
Lologau, usai Media Workshop, Selasa (09/09). “Pengadaan Makan Minum (Mami) di
Sekretariat Daerah Pemprov Sulut merupakan satu temuan BPK RI yang mempengaruhi
opini, alhasil Pemprov tak bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Lologau.
BPK berpendapat jika ada kegiatan yang dilaksanakan maka
harus cocokan, pengadaan tersebut dengan kegiatan yang lakukan. "Untuk buktikan kegiatan, antara lain
harus ada undangan, ada absennya, ada susunan acaranya, bisa juga dilengkapi
foto," kata dia.
Ia mencontohkan, kegiatan sederhana dilaksanakan BPK seperti
Media Workshop. BPK mengawalinya dengan mengirimkan undangan ke media, kemudian
saat acara dituliskan daftar hadir. “Kasus temuan pengadaan makan minum
seharusnya jadi pelajaran untuk memperbaiki sistem pengendalian internal,”
jelasnya.(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment