Minahasa Elnusanews – Status hukum yang kini dijalani 40 oknum guru PNS di Kabupaten Minahasa, karena terindikasi menggunakan ijazah palsu (Palsu), mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Guru Repoblik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulut, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi.
Terhadap ke-40 guru ini, JWS yang juga Bupati Minahasa meminta pihak penegak hukum seperti Polres Minahasa yang menangani kasus ini agar kiranya dapat membebaskan para guru ini dari jeratan hukum atau sanksi pidana, sebab menurutnya, para guru ini hanyalah korban.
“Saya meminta penegak hukum agar bisa memberikan keringanan bagi 40 guru ini karena bagi saya mereka hanyalah korban. Paling tidak hukumannya hanya ganti rugi mengembalikan uang negara bagi mereka yang menggunakan Ipal untuk keperluan masuk guru profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dan bukan sanksi pidana,” ujar JWS , kepada Sejumlah wartawan, Rabu (09/09) siang.
Menurutnya, hukuman lain yang bisa diberikan adalah pencopotan ijazah dan pencopotan dari status guru profesional. Karena, bila nanti ada proses pengadilan dan hukum pidana, takutnya akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Selain TGR, ijazahnya dicabut dan status dirinya sebagai guru profesionalnya juga dibatalkan. Karena bagi saya, bila kita melanjutkan ini sampai ke persidangan justru berapa saja uang negara yang akan dikeluarkan untuk biaya perkara. Tapi sebaliknya, bila hanya dikenakan TGR maka negara juga akan diuntungkan sebab setahu kami kala kerugian tidak lebih dari Rp 100 juta cukup dengan TGR saja agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ungkap JWS, sembari menambahkan bila kasus ini tak hanya di Minahasa tapi secara umum terjadi di Sulut.
“Ini kasus terjadi di Sulut, bayangkan saja kalau ada ratusan atau ribuan guru yang tidak mengajar karena menjalani proses hukum, apa yang akan terjadi pada anak didik, pasti proses belajar mengajar akan terganggu,” kata JWS.(Jeffry)
Terhadap ke-40 guru ini, JWS yang juga Bupati Minahasa meminta pihak penegak hukum seperti Polres Minahasa yang menangani kasus ini agar kiranya dapat membebaskan para guru ini dari jeratan hukum atau sanksi pidana, sebab menurutnya, para guru ini hanyalah korban.
“Saya meminta penegak hukum agar bisa memberikan keringanan bagi 40 guru ini karena bagi saya mereka hanyalah korban. Paling tidak hukumannya hanya ganti rugi mengembalikan uang negara bagi mereka yang menggunakan Ipal untuk keperluan masuk guru profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dan bukan sanksi pidana,” ujar JWS , kepada Sejumlah wartawan, Rabu (09/09) siang.
Menurutnya, hukuman lain yang bisa diberikan adalah pencopotan ijazah dan pencopotan dari status guru profesional. Karena, bila nanti ada proses pengadilan dan hukum pidana, takutnya akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Selain TGR, ijazahnya dicabut dan status dirinya sebagai guru profesionalnya juga dibatalkan. Karena bagi saya, bila kita melanjutkan ini sampai ke persidangan justru berapa saja uang negara yang akan dikeluarkan untuk biaya perkara. Tapi sebaliknya, bila hanya dikenakan TGR maka negara juga akan diuntungkan sebab setahu kami kala kerugian tidak lebih dari Rp 100 juta cukup dengan TGR saja agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ungkap JWS, sembari menambahkan bila kasus ini tak hanya di Minahasa tapi secara umum terjadi di Sulut.
“Ini kasus terjadi di Sulut, bayangkan saja kalau ada ratusan atau ribuan guru yang tidak mengajar karena menjalani proses hukum, apa yang akan terjadi pada anak didik, pasti proses belajar mengajar akan terganggu,” kata JWS.(Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment